Penerapan UMK di Ambon Belum Maksimal

AMBON - Penerapan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Ambon sampai saat ini belum maksimal.
Ternyata, masih banyak perusahaan, rumah makan dan warung kopi belum memberikan upah sesuai UMK terhadap pekerja.
Hal ini dikatakan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/1/2020).
Dikatakan, berkaca dari pada perkembangan tahun 2018 dan 2019, ada beberapa kelemahan terkait dengan persoalan tenaga kerja ,salah satunya terkait dengan penerapan upah, dengan standar UMK, sering kali terabaikan baik penegak regulasi yaitu pemkot dan seluruh elemen terkait.
"Banyak perusahaan yang nakal yang tidak menerapkan UMK, seperti juga di rumah kopi dan rumah makan, mereka tidak menerapkan upah sesuai dengan UMK dan ini sangat melanggar aturan," katanya.
Untuk diketahui, di tahun 2020 ini Pemkot Ambon telah menetapkan UMK Kota Ambon sebesar Rp 2,6 juta.
Banyaknya perusahaan nakal yang tak mau menjalankan regulasi maka dibutuhkan penegakan sebab itu adalah hak dari karyawan.
Ia mengatakan, dalam sistem pengawasan memang untuk Disnaker sangatlah lemah, sebab pengawasan berada di provinsi. Namun jika dibiarkan, maka akan ada banyak perusahaan yang mengabaikan upah karyawan mereka.
"Standar pengupahan harus sesuai dengan UMK, jangan berdasarkan pelayanan atau apa, yang namanya upah harus sesuai dengan UMK, nanti untuk bonus lainnya itu harus sendiri, maka kami akan melakukan pertemuan dengan Disnaker untuk membicarakan soal penegakan penerapan upah," katanya.
Tak hanya itu, mereka juga akan memanggil BPJS Tenaga Kerja untuk mengetahui berapa banyak perusahaan yang sudah terdaftar di BPJS.
"Kita juga akan melakukan pertemuan dengan BPJS membahas soal masalah tenaga kerja," katanya. (MT-05)
Komentar