Sekilas Info

Kanwil BPN – Kejati Maluku Teken Kerjasama

KERJASAMA - Kajati Maluku, Yudi Handono (kiri) bersama Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku, Toto Sutantono usai menandatangani perjanjian kerjasama di Ambon, Jumat (31/1/2020).

AMBON - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Provinsi Maluku dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menandatangani perjanjian kerjasama.

Koordinasi dan kerjasama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dalam Rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang berlangsung di Ambon, Jumat (31/1/2020), dipusatkan di Hotel Santika Premiere Ambon.

Penandatanganan perjanjian kerjasama yang sama pula, dilakukan antara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota Se-Provinsi Maluku dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Yudi Handono, dalam sambutannya meminta  para Kajari agar  setelah penandatanganan perjajian kerjasama ini, segera membangun hubungan koordinasi dengan Kepala  Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sehingga apabila ada permasalahan terkait aset, pertanahan maupun tata ruang dapat diselesaikan secara lebih baik dan efektif.

“Jaksa Pengacara Negara (JPN) baik di Kejati maupun Kejari siap mendampingi Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum. Hal-hal yang menyangkut permasalahan hukum JPN siap mendukung. JPN siap kapan saja untuk memberikan pendapat hukum  (legal opinion) maupun pendampingan hukum (legal assistance), termasuk proses litigasi baik sebagai penggugat maupun tergugat,” katanya.

Kajati berharap agar implementasi kerjasama ini dapat dilakukan secara transparan dan penuh keikhlasan serta koordinasi dilakukan sesederhana mungkin.

Sementara itu Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku, Toto Sutantono berharap dengan adanya penandatanganan perjanjian kerjasama ini tugas-tugas BPN ke depan menjadi lebih baik dan terhindar dari berbagai permasalahan hukum.

“Diharapkan melalui kerjasama ini dapat saling mengingatkan dalam pelaksanaan tugas, selain itu juga adanya perbedaan pendapat agar dapat diselesaikan secara bersama-sama dengan tetap patuh terhadap aturan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Ia juga berharap  perjanjian kerjasama ini dapat mempererat kerjasama dan jika ada permasalahan hukum dapat diselesaikan secara bersama-sama pula.

Hadir pada acara ini dari pihak Kejaksaan selain  Kajati Maluku, juga hadir Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Para Kajari se-Maluku, Koordinator Bidang Datun, Para Kasi Bidang Datun baik di Kejati maupun Kejari, sedangkan dari pihak BPN selain Kakanwil BPN Provinsi Maluku dan para Kepala Kantor Pertanahan  Kabupaten/Kota Se-Provinsi Maluku juga beberapa pejabat struktural dari Kanwil BPN Provinsi Maluku. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!