Sekilas Info

Stres, Tahanan Polsek Elpaputih Tewas Gantung Diri

Ilustrasi

AMBON - Diduga akibat stres dengan perbuatan dan proses hukum atas dirinya, Timotius Elias alias Timo (53) salah satu tahanan kasus perlindungan anak tewas gantung diri.

Korban ditemukan sudah tak bernyawa  Jumat (14/2/2020)  pagi di ruang tahanan Polsek Teluk Elpaputih. Korban  menggantung dirinya di terali besi kamar mandi.

Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, AKP Sahirul Awab menjelaskan, pria asal Waraka Kecamatan Teluk Elpaputih Kabuapaten Maluku Tengah ini ditemukan oleh  Brigpol Haryanto saat mengecek dan memanggil korban di ruang tahanan namun tidak ada jawaban.

"Personel Polsek memanggil korban saat mengecek di sel namun tidak ada jawaban kemudian personel tersebut mengambil kunci pintu sel dan membukanya dan Kemudian mendapatkan korban sudah tergantung di terali besi ventilasi kamar mandi dengan menggunakan kain gorden warna merah muda yang diikatkan antara terali besi dan leher," jelasnya.

Kasat mengaku, korban sementara menjalani proses hukum  karena melanggar Pasal 81  ayat (1) dan ayat(3) Jo 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sub Psl 82 ayat (1) dan (2) Jo Psl 76E UU RI Nomor 35 Thn 2014 Ttg Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Diduga korban stres akibat perbuatan pidana yang dilakukan," ujar Kasat. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!