562 Kades Belum Definitif, Gubernur Maluku: 6 Bulan Harus Beres

AMBON - Sebanyak 562 kepala desa (kades) di Maluku masih berstatus penjabat atau belum definitif.
Gubernur Maluku Murad Ismail pun langsung memberikan deadline waktu selama enam bulan untuk segera dituntaskan oleh masing-masing bupati dan wali kota.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Maluku Murad Ismail disela-sela pembukaan Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa tahun 2020, di gedung Islamic Center Ambon Selasa (25/2/2020).
Gubernur menegaskan jabatan kades yang belum definitif sebanyak 50 persen dari total desa sebanyak 1.198.
"Saya berikan waktu enam bulan. Saya sudah mau buat Pergub terutama desa adat. Permasalahan desa kalau tidak selesai Plt, maka saya akan ganti yang bagus. Ini jangan digunakan alat politik karena ada kades yang tercatat sudah 18-20 tahun menjabat. Masing-masing bupati dan wali kota harus segera selesaikan," tandasnya.
Gubernur berharap agar masing-masing bupati dan wali kota segera melakukan pelantikan para kades yang masih berstatus penjabat itu agar proses penyelenggaraan pemerintahan desa bisa berjalan efektif dan efisien.
"Bupati dan wali kota harus segera melakukan pelantikan para kades yang masih berstatus pejabat sehingga proses penyelenggaraan pemerintah desa bisa berjalan efektif dan efisien. Penjabat desa juga jangan tersinggung karena ini kalian tidak mengerti bagaimana psikologis desa adat yang malaporkan kepada saya setiap hari. Jangan tersinggung kalianlah yang terbaik, namun tidak sampai 18-20 tahun itu bukan terbaik tapi itu sudah luar biasa,” ungkapnya
Untuk diketahui sesuai data yang disampaikan Gubernur terkait rekapitulasi kepala desa kabupaten kota se-Maluku yang masih definitif dan belum masing-masing untuk Kabupaten Buru Selatan seluruh kepada desa pada 79 desa telah definitif, Kabupaten Buru (82 desa: 12 kades definitif dan 70 penjabat), Kabupaten SBB (92 desa; 6 kades definitif dan 86 penjabat), Kabupaten Maluku Tengah (186 desa: 119 kades definitif dan 66 penjabat), Kabupaten SBT (198 desa: 82 kades definitif dan 114 penjabat), Kabupaten Maluku Tenggara (191 desa: 63 kades definitif dan 128 penjabat), Kota Tual (27 desa: 6 kades definitif dan 21 penjabat), Kota Ambon (30 desa: 8 kades definitif dan 22 penjabat), Kabupaten Kepulauan Aru (117 desa: 115 kades definitif dan 2 penjabat), Kabupaten Kepulauan Tanimbar (80 desa: 49 kades definitif dan 31 penjabat) serta Kabupaten Maluku Barat Daya (117 desa: 95 kades definitif dan 22 penjabat). (MT-04)
Komentar