Sekilas Info

Anggota Polisi Dihajar Warga Batu Gantung

Ilustrasi

AMBON - Nasib sial menimpa Briptu SLS (25) warga kawasan Batu Gantung, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, yang harus menahan sakit setelah dihajar warga.

Tindak pidana penganiayaan itu dilakukan oleh JP (19) warga setempat terhadap korban yang terjadi Senin (24/2/2020) dinihari tepatnya di depan Gereja Rehoboth Batu Gantung.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Juskisno Kaisupy menjelaskan dari keterangan korban, awalnya terjadi keributan di depan rumah korban karena mendengar keributan korban keluar dan menegur serta melerai sekelompok pemuda yang pada saat itu sedang berkelahi.

Ketika itu saat korban sedang melerai, tiba-tiba pelaku menganiaya korban sehingga korban mengalami luka robek pada pelipis mata kanan.

Akibat dari kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkannya  Guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kemarin Selasa (25/2/2020)  sekitar  pukul 20.00 wit tim buser melakukan tindakan persuasif untuk mendatangkan diduga pelaku JP ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk diperiksa. Pelaku mengakui perbuatannya menganiaya korban. Kini Penyidik sudah memeriksa 2 saksi dan telah menetapkan pelaku sebagai sebagai tersangka," jelasnya.

Tersangka kini  dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 KUHP dan telah ditahan di rutan Polresta Pulau Ambon  dan Pulau-pulau Lease. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!