DPMPTSP Ambon Edukasi Pelaku Usaha Gunakan Sistem OSS 1.1

AMBON - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon mengedukasi pelaku usaha untuk menggunakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) versi 1.1.
Hal ini diakui oleh Kepala DPMPTSP Kota Ambon, Fernanda Louhenapessy kepada maluku terkini.com, Minggu (1/2/3/2020).
"Memang untuk mengedukasi pengusaha pada satu tempat, agak ribet karena pemasukan data harus dibutuhkan data usaha yang rill dan harus kejujuran dari pelaku usaha. Apalagi jumlah badan usaha di Kota Ambon sebanyak 1000 badan usaha,” ungkapnya.
Untuk mendapatkan pelayanan yang maksimal, pihaknya kata Louhenapessy, telah membagi lima tempat pelayanan OSS 1.1 yaitu ruang Unit Layanan Administrasi (ULA) Balai Kota, Kantor Camat Sirimau, Kantor Camat Nusaniwe, Kantor Camat Teluk Ambon dan Kantor Camat Baguala.
"Kita punya lima tempat pelayanan OSS, terkecuali Kantor Camat Baguala itu digabung dengan Leitimur Selatan. Kita sudah sampaikan himbauan ini kepada pelaku-pelaku usaha melalui media sosial," katanya.
Terkait dengan petugas, Louhenapessy menjelaskan, pihaknya akan menempatkan petugas yang sudah terlatih di seluruh tempat tersebut. (MT-05)
Komentar