Ini Akhir Kisah Ricardo Likipeuw, TNI Gadungan Yang Tipu Warga
AMBON - Bermodus sebagai anggota TNI, Ricardo Likipeuw berhasil diringkus Gabungan Deniteldam XVI/Pattimura, Tim Intel Korem 151/Binaiya dan Unit Inteldim 1504/Ambon, di kawasan RT O6 RW 06 OSM, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Selasa (10/3/2020).
Kapendam XVI Pattimura Kolonel Inf Jansen Simanjuntak menjelaskan, pelaku diringkus sekitar pukul 23.15 WIT.
“Pelaku mengaku sebagai anggota Korem 151/Binaiya sehingga berhasil melancarkan aksinya guna meraup keuntungan,” jelas Kapendam di Ambon, Rabu (11/3/2020).
Kapendam mengatakan, sesuai keterangan Tinus Luturmas, orang tua calon siswa yang menjadi korban terungkap pada 20 November 2019, pelaku bersama pacarnya Ona Singerin pulang liburan ke kampung halamannya di Desa Tutukembung, Kecamatan. Nurinmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar setelah selesai kuliah.
“Setelah tiba di Desa Tutukembung, pelaku melangsungkan perkawinan secara adat dengan Ona Singerin. Selama berada di Desa Tutukembung, pelaku menyampaikan kepada keluarga bahwa jika ada saudara yang mau menjadi personel TNI AD, ia akan membantu dan mengurusnya karena pelaku juga mengau masuk dalam panitia seleksi calon anggota TNI-AD. Tinus Luturmas pun menyetujui permintaan pelaku untuk dapat mengurus anaknya menjadi anggota TNI-AD,” katanya.
Ia merincikan, pada saat pertemuan, pelaku menyampaikan apabila bisa lolos menjadi anggota TNI-AD, maka harus disiapkan uang sebagai mahar sebesar Rp 85 juta.
“Namun akibat merasa berat dengan biaya tersebut, sehingga korban menyampaikan untuk bisa dikurangi. Pelaku memberi patok sebagai mahar sebesar Rp 65 juta dan disetujui oleh korban, namun permintaan korban agar apabila sudah lolos dalam seleksi baru bisa memberikan uang tersebut," rincinya.
Dijelaskan, setelah selesai dalam pelaksanaan acara pernikahan pelaku kembali ke Ambon.
“Setelah tiba di Ambon, pelaku menyampaikan kepada korban agar mengirimkan uang sebagai tanda awal sebesar Rp 30 juta, namun korban mengirimkan uang sebesar Rp 5 juta ke rekening BRI atas nama Elsye Tahalea. Menjelang satu pekan, pelaku kembali meminta uang dari korban sebesar Rp 25 juta dan dikirim ke rekening BRI atas nama Elsye Tahalea untuk melengkapi permintaan awal sebesar 30 juta. Korban pun mengirimkan uang sebesar 25 juta," jelasnya.
Menurut Kapendam, korban sebenarnya sudah curiga dan ketika mendengar informasi pelaku bukan seorang anggota TNI, maka pada 4 Maret 2020 korban berangkat dari Saumlaki menuju Ambon dengan menggunakan KM Sabuk Nusantara 107 dengan tujuan mengurus anaknya untuk ikut seleksi Calon Tamtama TNI-AD sekaligus bertemu dengan pelaku.
"Pelaku sempat diproses di Pomdam dan sudah diserahkan ke Kepolisian untuk menjalani proses hukum selanjutnya," ujar Kapendam. (MT-04)
Komentar