6 WBP Lapas Ambon Terima Remisi Nyepi

AMBON - Sebanyak enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, menerima remisi Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942.
Remisi ini merupakan remisi khusus yang diserahkan langsung oleh Kalapas Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri di ruang kerjanya, Rabu (25/3/2020).
Remisi yang diberikan adalah remisi dengan pemotongan masa hukuman satu bulan. "Remisi diberikan kepada WBP yang beragama Hindu sebanyak 6 orang. Ini merupakan remisi tahun kedua yang diterima mereka dengan besaran remisi sebesar 1 bulan," jelas Saiful.
Ia mengatakan, remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
"Tidak ada yang langsung bebas. Mereka ini rata-rata WBP untuk kasus pembunuhan," katanya.
Penyerahan remisi ini juga tidak seperti biasanya yang dilakukan dalam upacara tetapi hanya diserahkan langsung kepada masing-masing penerima. (MT-04)
Komentar