Sekilas Info

PN Ambon Gelar Sidang Secara ‘Online’

AMBON - Proses persidangan tindak pidana korupsi maupun pidana umum pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon dilakukan secara online atas koordinasi jaksa - hakim dan pihak terdakwa serta Rutan Kelas IIA Ambon.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada malukuterkini.com, Senin (30/3/2020) menjelaskan proses sidang menggunakan sistem online sesuai petunjuk Jaksa Agung melalui surat Nomor B-049/A/SUJA/03/2020, tanggal 27 Maret  2020, perihal Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Di Tengah Upaya Mencegah Covid-19.

"Ini menindaklanjuti petunjuk Jaksa Agung yang didalamnya menyebutkan agar  mengupayakan sidang perkara pidana melalui sarana video conference/live streaming," jelasnya.

Menurutnya, Senin (30/3/2020) telah dilakukan koordinasi bersama Ketua Pengadilan Negeri Ambon dan Kepala Rutan/Lapas, sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Yudi Handono  mendorong para Kajari di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku agar menggelar sidang secara online melalui sarana video conference.

"Ini kemudian  direspons oleh Kejaksaan Negeri Ambon yang segera berkoordinasi dengan PN Ambon dan Rutan Kelas IIA Ambon sejak hari Jumat (27/03/2010) guna melakukan uji coba peralatan dan jaringan guna melaksanakan sidang secara online," ungkapnya.

Ia menambahkan pada Senin (30/3/2020) telah digelar sidang secara online perkara dugaan Tipikor Penyalahgunaan Anggaran Pekerjaan Pembangunan Terminal Transit Tipe B Passo Ambon Tahun Anggaran 2008 dan 2009. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!