Lapas Piru Bebaskan 14 Napi

AMBON – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru, Kamis (2/4/2020) pagi membebaskan 14 narapidana setelah menjalani 2/3 masa hukumannya..
Pembebasan napi ini sesaui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Nomor 10 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi Dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Piru, Taufik Rachman yang diterima pihak keluarga di pelataran Lapas.
"Tadi ada 14 Napi yang dikeluarkan untuk menjalani asimilasi dan hak integrasi. Totalnya ada sebanyak 18 orang napi itu dikeluarkan sesuai masa tahanan yang sudah dijalani 2/3 sampai 31 desember 2020 . Empat lainnya akan menyusul pada bulan Juni, Juli dan Agustus," jelas Taufik Rachman kepada malukuterkini.com, Kamis (2/4/2020).
Ia berharap agar setelah berada di luar tetap bisa berkomunikasi, menyesuaikan diri dan tidak lagi membuat tindak pidana baru. (MT-04)
Komentar