Polresta Ambon Keluarkan 23 Ranmor Balap Liar

AMBON – Hingga Senin (6/4/2020), Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau memulangkan 23 kendaraan bermotor (ranmor) balap liar kepada pemiliknya.
Ranmor tersebut merupakan sebagian diantara 58 unit kendaraan roda dua yang diamankan oleh patroli polresta akibat melakukan balap liar dalam waktu sebulan terakhir ini.
“Tercatat 23 unit ranmor telah dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta,” ungkap Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy kepada malukuterkini.com, Selasa (7/4/2020).
Menurutnya, ranmor ini dipulangkan karena sudah melalui proses pembayaran tilang di bank, membuat surat pernyataan tidak mengulangi aksi balap liar dan apabila kedapatan melalukan aksi balap liar kembali maka pengendara tersebut bersedia untuk kendaraannya diamankan selama dua bulan.
“Pengendara juga telah melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai dengan standar yang ditentukan, dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi aksi balap liar yang disaksikan oleh petugas Satlantas beserta orang tua dari pelanggar/pengendara tersebut," ungkapnya. (MT-04)
Komentar