Wali Kota Ambon Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam

AMBON – Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy memperpanjang status tanggap darurat bencana non alam.
"Masa berlaku status tanggap darurat adalah dua minggu namun dengan melihat situasi dan kondisi sehingga status tersebut diperpanjang,” kata Wali Kota dalam keterangan tertulis yang diterima malukuterkini.com, Rabu (8/4/2020)
Perpanjangan status tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Ambon Nomor 191 Tahun 2020 tanggal 6 April 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Covid-19 di Kota Ambon.
Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan, penyebaran Covid-19 masih dianggap mengancam keselamatan masyarakat Kota Ambon.
“Untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 perlu secara intensif penanganan yang bersifat cepat, tepat dan terpadu sesuai standar dan prosedur penanganan pada saat keadaan darurat. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka status tanggap bencana non alam diperpanjang hingga 16 hari kedepan,” jelasnya.
Diketahui, perpanjangan status tanggap darurat non alam sebagaimana dikatakan dalam surat keputusan terhitung sejak 6 - 21 April 2020. (MT-05)
Komentar