Sekilas Info

Wali Kota Ambon: Warga Wajib Gunakan Masker Saat Diluar Rumah

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy

AMBON - Terhitung mulai Senin (20/4/2020), seluruh warga Kota Ambon diwajibkan menggunakan masker ketika beraktivitas diluar rumah.

Wajib penggunaan masker tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Ambon Nomor 443/15/SE/2020 tertanggal 13 April 2020.

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy di Ambon, Kamis (16/4/2020)  menjelaskan, edaran wajib penggunaan masker berpedoman pada Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, serta keputusan Wali Kota Ambon Nomor 191 tahun 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Covid-19 di Kota Ambon serta menyikapi meingkatnya penyebaran di Ambon.

Dalam edaran tersebut dijelaskan setiap masyarakat yang beraktivitas diluar rumah wajib menggunakan masker, juga bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan baik mobil, angkutan kota, becak, serta kendaraan roda dua wajib menggunakan masker.

“Masyarakat yang berbelanja baik di pasar, toko, maupun swalayan, supermarket dan lain-lain, juga wajib menggunakan masker,” demikian yang tertulis dalam surat edaran tersebut.

Pemerintah Kota Ambon melalui instansi yang berwenang tidak akan melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan jika tidak menggunakan masker.

“Hal yang sama juga dimintakan kepada pemilik angkot/toko/pelayan toko agar tidak melayani bagi yang tidak menggunakan masker,” kata Wali Kota dalam surat edaran tersebut.

Melalui edaran yang akan mulai berlaku 20 April 2020 tersebut, Wali Kota juga meminta kepada masyarakat untuk tetap tinggal di rumah apabila tidak ada keperluan yang penting dan mendesak. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!