Sekilas Info

Gugus Tugas Covid-19 Maluku Evaluasi PSBR

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang

AMBON – Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku mengevaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) di Provinsi Maluku.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang, memimpin rapat evaluasi yang berlangsung di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (23/4/2020).

Kasrul mengatakan ada beberapa langkah yang harus diambil dengan hanya berkoordinasi melalui telepon, karena perkembangan dan informasi terkait penanganan Covid-19 kerap berlangsung dinamis dan sangat cepat.

"Perkembangannya sangat dinamis, sehingga kadang perlu kebijakan yang kita ambil hanya berkoordinasi melalui saluran telepon. Misalnya, hasil rapatnya begini, tapi karena hasil tracking ada penambahan pasien atau juga ada yang sembuh, makanya diambil kebijakan," katanya.

Di rapat itu, Kasrul memaparkan peran petugas Pos Pengamanan dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang ditempatkan di daerah perbatasan antara Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah. Ia juga menyinggung tentang format pendataan pada Pos Pengamanan.

"Pos Pengamanan dibentuk sebagai fungsi pengawasan protokol pencegahan Covid-19 pada daerah perbatasan antara Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah. Ini ada format pendataan pada Pos Pengamanan. Kami minta masukan sebelum dicetak dan didistribusikan,"  ungkapnya.

Ia menjelaskan, tujuan pembatasan atau penutupan moda transportasi laut (khusus penumpang) antara lain untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan memberikan jedah waktu untuk penyelidikan epidemiologi dan pelaksanaan surveilans.

"Kita juga obati yang sakit sesuai dengan ketersediaan fasilitas kesehatan dan penyiapan infrastruktur serta kelembagaan untuk karantina terpusat," jelasnya.

Sementara peran petugas pengamanan dan Dishub di daerah perbatasan yaitu untuk melaksanakan pembatasan keluar masuk kendaraan dan orang.

"Sekaligus penegakan aturan bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan protokol Covid-19," ujarnya.

Kasrul menambahkan, peran Kader Kesehatan juga dibutuhkan untuk menyampaikan informasi pencegahan Covid-19 kepada warga di sekitarnya, mendorong partisipasi warga untuk menjaga kebersihan, dan pembatasan kontak fisik.

"Juga membantu Ketua RT/RW dan Pemerintah Desa dalam menyediakan makanan dan kebutuhan logistik bagi warga yang melakukan isolasi mandiri," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Kota Ambon, AG Latuheru, meminta agar perlu dibicarakan secara tuntas terkait pembatasan antara Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di level masyarakat.

"Kita perlu bicarakan lagi tentang perbatasan Kota dan Malteng. Kami minta agar diatur dengan Malteng. Kita mungkin paham, tapi di level bawah bisa saja terjadi benturan sehingga perlu diantisipasi," ungkapnya.

Menanggapi itu, Kasrul berjanji akan membicarakannya dengan Pemerintah Kabupaten Malteng. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!