Masuk Zona Merah Covid-19, Pemprov Maluku & Pemkot Ambon Koordinasi Usul PSBB

AMBON – Kota Ambon saat ini masuk dalam daerah Zona Merah Covid-19 di Indonesia. Olehnya itu, pemerintah daerah sudah melakukan rapat koordinasi guna mengajukan usulan pengusulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Menteri Kesehatan (Menkes).
Hal ini diungkapkan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Senin (27/4/2020).
Menurut Kasrul, sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dimana ada 282 kabupaten kota di Indonesia yang sudah memiliki zona termasuk didalamnya Kota Ambon.
"Tadi malam Permenkes menetapkan 282 kabupaten kota beserta zonasi. Kita di Maluku tersisir dari Ambon masuk zona merah. Kabupaten Buru, Buru Selatan, Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah masuk zona kuning dan kabupaten kota sisa lainnya zona hijau," ungkapnya
Dikatakan, sudah dilakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk pengusulan sebagai PSBB.
"Kami tadi rapat dengan Pemkot Ambon. Kita usulkan untuk berlakukan PSBB. Tentunya karena ini kriteria kota maka nantinya koordinasi wali kota dan jajaran guna diajukan usulan ke Menkes. Dalam Minggu ini sudah bisa kirim usulan tersebut,” katanya.
Ia menamhahkan, untuk pemberlakuan PSBB ada kempat kriteria yang harus dipenuhi yaitu epidemiologi, kesiapan kebutuhan dasar, kesiapan keuangan dan kesiapan operasional. (MT-04)
Komentar