Sekilas Info

3 Mei Lion Air Group Terbang Lagi, Ini Syarat Khusus Penumpang

Ilustrasi

AMBON - Lion Air Group akan kembali beroperasi di rute domestik dengan penjadwalan mulai 3 Mei 2020.

Operasional ini akan dilayani oleh maskapai Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID).

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan bahwa penerbangan yang bakal dioperasikan merupakan penerbangan dengan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penerbangan ini untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik.

"Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah)," kata Danang melalui keterangan resminya, Selasa (28/4/2020).

Kendati begitu, dia menegaskan, bagi pebisnis dan calon tamu atau penumpang tersebut, wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19. Mereka diharuskan melakukan pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkannya sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan.

Ini syarat selengkapnya:

  1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (Rapid Diagnostic Test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction),
  2. Terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group,
  1. Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk "mudik".
  2. Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar,
  3. Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah.

Selain bagi pebisnis, operasional Lion Air Group juga melayani angkutan kargo. Pihaknya juga melayani perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.

Lion juga siap mengoperasikan layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

"Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19)," kata Danang. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!