Sekilas Info

Diduga Lelang Jembatan Wai Tunsa & Wai Pulu Bermasalah, Mahasiswa Demo Desak Polisi Usut

DEMO PROSES LELANG - Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat (kiri) menerima sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Jaring Aktivis Muda Maluku melakukan aksi demo di Mapolda Maluku, Senin (18/5/2020). Mereka mendesak Polisi untuk mengusut proses lelang pembangunan Jembatan Wai Tunsa dan Jembatan Wai Pulu pada kantor BP2JK Wilayah Maluku yang diduga berrmasalah.

AMBON - Diduga proses lelang pembangunan Jembatan Wai Tunsa dan Jembatan Wai Pulu pada kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Maluku bermasalah, membuat sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Jaring Aktivis Muda Maluku melakukan aksi demo di Mapolda Maluku, Senin (18/5/2020).

Saat hendak berorasi depan Mapolda Maluku, aksi para mahasiswa namun langsung ditanggapi Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat dan diarahkan ke ruang kerjanya.

Di depan Kabid Humas Polda, para pendemo yang dikoordinir Alexander Belay menyampaikan adanya indikasi proses pelelangan yang dilakukan  dalam paket proyek pembangunan jembatan Wai Pulu di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dengan pagu senilai Rp 76,2 milyar dan jembatan Wai Tunsa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dengan pagu senilai Rp 73,59 milyar sarat rekayasa dan mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Hal ini diketahui setelah proses pelelangan dilakukan muncul kejanggalan yang begitu besar dimana pada paket pembangunan Jembatan Wai Tunsa, PT Karmel One sebagai pemenang ternyata mengajukan nilai penawaran sebesar Rp 66,55 milyar, sementara nomor urut dua PT Panamas Multi Konstruksi mengajukan penawaran dengan senilai Rp 64,69 milyar,” ungkapnya.

Sebaliknya pada proses pelelangan pembangunan Jembatan Wai Pulu, jelas Alexander Belay, kedua perusahaan juga kembali “beradu”. Anehnya PT Panamas Multi Konstruksi yang ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp 73,23  milyar sementara urutan kedua PT Karmel One dengan nilai tawaran Rp 64,70 milyar.

“Itu berarti jika mengacu pada aturan pelelangan maka perusahaan yang menawarkan nilai terendah yang harus menang. Yang terjadi justru ada dugaan sarat rekayasa dan mengarah pada tindak pidana korupsi karena perusahaan yang menawarkan dengan nilai tertinggi yang menang. Selain itu, masih ada sejumlah perusahaan yang mengajukan tawaran dengan nilai anggaran lebih rendah dari kedua perusahaan tersebut, namun tidak diloloskan. Karena itu, Kapolda Maluku diminta untuk memerintahkan penyidik Ditreskrimsus untuk menelusuri ini,”

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat kepada pendemo di ruang kerjanya menjelaskan, penyidik kepolisian akan menyelidiki apalbila ada unsur tindak pidana dan ada laporan.

"Terkait  masalah pelelangan kan masih dalam proses sehingga Polisi tidak punya kewenangan. Polisi akan masuk apabila sudah ada tindak pidana dan ada laporan disertai bukti-bukti maka kita akan proses. Biarkan berproses dulu. Ada tahapan pengumuman dan ada tahapan sanggahan. Disitu kan  ada ruang waktu sanggahan dari yang kalah," ungkapnya.

Usai mendengar penjelasan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, para pendemo membubarkan diri dengan tertib. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!