Kemenag Maluku: Takbiran & Salat Id Merujuk Edaran Menag

AMBON – Di tengah pandemi Covid-19, maka pelaksanaan Malam Takbiran dan Salat Idul Fitri 1441 H tahun 2020 disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Agama (Menag) nomor 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Covid-19.
Hal ini ditegaskan Plt Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku, Jamaludin Bugis kepada wartawan usai pertemuan di kantor Gubernur Maluku, Senin (18/5/2020).
"Pelaksanaan Salat Id merujuk kepada Surat Edaran Menag Nomor 6 tahun 2020 dan juga Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19.yang menyebutkan dua kategori yakni, daerah-daerah yang masuk zona hijau atau bebas Covid-19 maka pelaksanaan Malam Takbiran dan Salat Id dilaksanakan seperti biasa tetapi khusus di zona merah dilaksanakan di kediaman masing-masing," ungkapnya.
Dikatakan, khusus untuk Kota Ambon yang merupakan zona merah penyebaran Covid-19 maka dilaksanakan melalui toa atau pengeras suara.
"Sesuai lampiran yang sudah diedarkan takbiran hanya melalui toa masjid. Bukan kita larang untuk salat dan takbiran tetapi menghadapi Covid-19 kita menyesuaikan kegiatan yang mengumpulkan bayak orang. Kalau dilihat sekarang penyakit ini sudah masa puncaknya oleh karena itu fatwa MUI menjadi rujukan agar membawa keselamatan bagi kita semua," katanya.
Ia mengaku pihaknya akan segera melakukan sosialisasi surat edaran Menag kepada masyarakat.
"Besok tim akan melakukan sosialisasi. Kita bentuk tim akan melakukan sosialisasi di 74 masjid. 1 tim akan sosialisasi di 16 masjid,” ungkapnya. (MT-04)
Komentar