Sekilas Info

Sidang Kasus BNI, Nirahua Beberkan Perbuatan Faradiba

SIDANG – Saksi Daniel Nirahua (kanan) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencurian uang BNI Cabang Ambon kembali digelar, Jumat (29/5/2020).

AMBON - Sidang kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencurian uang BNI Cabang Ambon kembali digelar, Jumat (29/5/2020).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Daniel Nirahua atas terdakwa Faradiba Yusuf alias Fara, mantan kekasihnya.

Nirahua membeberkan perbuatan yang dilakukan Faradiba dan membantah rekening atas nama dirinya.

Sidang lanjutan kasus tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Ambon berlangsung secara online, dipimpin majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan didampingi Hery Liliantoro dan Jefry S Sinaga selaku hakim anggota.

Nirahua membeberkan, dirinya tidak pernah mengetahui perbuatan terdakwa saat melakukan pembobolan uang di BNI Cabang Utama Ambon.

Bahkan, ia mengaku namanya dipakai untuk membuka delapan rekening untuk menampung uang yang diambil terdakwa, sama sekali dia  tidak diketahuinya.

Dihadapan majelis hakim, Nirahua juga mengaku tidak mengetahui aset-aset bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki terdakwa, sebagiamana yang dibacakan didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya,

Namun oleh Nirahua, mengakui pernah membayar angsuran tiga unit rumah milik terdakwa selama tiga sampai empat kali.

"Memang saya pernah membayar angsuran rumah, tapi tidak sampai selesai. Saya bayar saat itu perbulan angsurannya mencapai 30 juta rupiah lebih Tapi itu hanya tiga sampai empat kali saja. Setelah itu tidak lagi," ungkapnya.

Nirahua mengaku dekat dengan terdakwa karena menjalani hubungan asmara. Awalnya saksi mengenal terdakwa melalui terdakwa Soraya Pelu, kaka angkat terdakwa.

"Saya kenal terdakwa dari Soraya, karena saya tetangga dengan Soraya. Jadi karena saya dengan terdakwa ada punya hubungan makanya sempat saya jalan-jalan keluar negeri dengan terdakwa dan rekan-rekannya," akui Nirahua.

JPU Kejati Maluku, Achmad Attamimi Cs, langsung  mempertegas soal peran saksi dalam perkara pembobolan uang BNI dimaksud.

JPU mempertanyakan, bagaimana bisa peran saksi sama sekali tidak mengetahui apa yang dilakukan terdakwa  yang adalah Wakil Pimpinan Pemasaran BNI Cabang Utama Ambon.

JPU juga  kembali menanyakan delapan rekening saksi yang dipegang terdakwa untuk menampung uang-uang siluman hasil kejahatan. Lagi-lagi Nirahua pun mengaku tidak pernah memiliki rekening-rekening itu.

Nirahua tetap mengelak dan mengaku kalau tidak mengetahui sama sekali. Nantinya kasus ini sudah bergulir di Polda Maluku baru saksi mengetahui.

Saat JPU menyinggung  soal uang sebesar Rp 375 juta yang ditransfer terdakwa ke rekeningnya di BCA, Nirahua  membenarkan dengan dalih  uang itu adalah uang milik pribadinya. Saat itu dia titip ke rekening terdakwa dengan alasan karena saksi terlalu boros.

"Waktu itu tahun 2012, saya titip uang di terdakwa. Nanti pas kita putus, saya ambil kembali uang saya. Dan saat itu ditransfer ke rekening BCA secara berkala," kata Nirahua.

Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang ditunda hingga Selasa (2/6/2020), masih mendengarkan keterangan saksi-saksi. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!