Sekilas Info

Ini Dokumen Yang Wajib Dikantongi Penumpang KMP Saat Akan Berlayar Dari & Ke Pulau Ambon

Ilustrasi Aktivitas Di Pelabuhan Penyeberangan Hunimua.

AMBON – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku, KSOP Ambon serta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Ambon telah menyepakati dokumen-dokumen yang harus dikantongi penumpang Kapal Motor Penyeberangan (KMP) yang akan berlayar dari maupun ke pelabuhan penyeberangan di Pulau Ambon.

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat bersama Dishub Provinsi Maluku dengan KSOP Ambon serta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Ambon sehingga penumpang KMP yang berlayar dari pelabuhan-pelabuhan penyeberangan yang ada di Pulau Ambon terhitung Sabtu (6/6/2020) wajib memiliki surat keterangan dari Gugus Tugas dan hasil pemeriksaan rapid test yang menyatakan non reaktif yang masa berlakunya 3 hari. Sementara yang berlayar dari pelabuhan yang wilayahnya belum ada pelayanan rapid test maka hanya disertai surat keterangan kesehatan bahwa tidak punya gejala Covid-19 dari puskesmas atau rumah sakit setempat,” jelas Kepala Dishub Provinsi Maluku, M Malawat di Kantor Gubernur, Jumat (5/6/2020) malam.

Menurutnya, sesuai ketersediaan fasilitas untuk rapid test, maka penumpang KMP rute Ambon – Namlea maupun sebaliknya Namlea – Ambon memiliki surat keterangan dari Gugus Tugas dan hasil pemeriksaan rapid test yang menyatakan non reaktif yang masa berlakunya 3 hari.

“Jadi khusus penumpang dari arah luar Pulau Ambon itu dari Pelabuhan Namlea, bahwa harus kantongi surat keterangan dari Gugus Tugas dan hasil pemeriksaan rapid test yang menyatakan non reaktif yang masa berlakunya 3 hari,” ungkapnya.

Ia menambahkan para penumpang yang sudah mengantongi surat keterangan maupun hasil rapid test akan diteliti dokumennya dan diperiksa oleh tim gugus tugas di pelabuhan penyeberangan.

“Jadi akan diteliti dokumennya dan diperiksa oleh tim gugus tugas di pelabuhan penyeberangan. Kemudian dicek ketersediaan tempat di KMP. Jika ada, barulah dilakukan pembelian tiket,” jelasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!