Sekilas Info

Gubernur Maluku Minta PKM Di Kota Ambon Jangan Persulit Akses Warga

Gubernur Maluku, Murad Ismail

AMBON - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di wilayah Kota Ambon dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah dilaksanakan sejak Senin (8/6/2020).

Penerapan PKM ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 16 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Orang, Aktivitas Usaha dan Moda Transportasi Dalam Penanganan Covid-19 Di Kota Ambon.

Untuk warga Jazirah Leihitu di tiga kecamatan yakni Salahutu, Leihitu, dan Leihitu Barat, yang akan masuk ke Kota Ambon baik untuk kepentingan ekonomi maupun kepentingan lainnya diwajibkan menunjukkan surat keterangan sehat dari puskesmas asal, KTP, serta surat keterangan dari desa. Kebijakan ini mendapat aksi protes dari warga Jazirah.

Kendati demikian, Gubernur Maluku, Murad Ismail, akhirnya meminta agar pemberlakuan kebijakan tersebut, jangan sampai mempersulit akses warga Jazirah Leihitu di utara dan timur Pulau Ambon untuk masuk ke Kota Ambon.

"Saya sudah koordinasi dengan Kapolres Pulau Ambon dan Walikota Ambon, agar warga Jazirah Leihitu dari Kecamatan Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu, boleh ke Ambon, diberikan perlakuan khusus karena kita masih satu pulau," kata Murad di Ambon, Selasa (9/6/2020) malam.

Dikatakan, lebih dari 40 persen orang Jazirah yang ke Ambon itu tujuannya untuk kepentingan ekonomi. Untuk masuk ke Ambon, kata dia, tidak perlu lagi harus dibebani dengan persyaratan dokumen yang memberatkan masyarakat, atau harus meminta izin dari siapun.

"Cukup kalian diperiksa dengan alat pengukur suhu tubuh di pos-pos pemeriksaan di daerah perbatasan Kota Ambon dan Maluku," katanya.

Sebelumnya, ratusan sopir angkutan umum bersama warga memblokade ruas jalan di Dusun Waitatiri, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, tepatnya di perbasatan Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Ambon, Selasa (9/6/2020).

Aksi protes dilakukan karena penumpang yang diangkut para sopir itu tak ditolak memasuki Kota Ambon. Para penumpang tersebut tak memiliki surat sehat dan surat keterangan perjalanan dari pemerintah desa. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!