Sekilas Info

Wali Kota Ambon: Perwali Pemberlakuan PSBB Sementara Disiapkan

PENJELASAN - Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (kiri) didampingi Wakil Wali Kota Ambon Syarif Hadler memberikan penjelasan kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (10/6/2020).

AMBON – Kendati hingga Rabu (10/6/2020) siang, belum menerima salinan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/358/2O2O tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Ambon, Provinsi Maluku Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2Ol9 (Covid- 19), namun Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sementara Peraturan Wali Kota (Perwali)..

Keputusan PSBB tersebut telah ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto tertanggal 9 Juni 2020 dan telah beredar di publik sejak Selasa (9/6/2020) malam.

“Sesuai informasi yang saya dengar dari Sekda Provinsi Maluku bahwa Menkes telah menyetujui permohonan PSBB yang disampaikan Pemkot melalui Pemprov, tapi kita belum dapat salinan Keputusan resmi begitu pun juga Pemprov juga belum dapat. Jadi kita masih tunggu konfirmasinya. Namun Perwali untuk pemberlakuan PSBB sementara disiapkan,” ujar Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (10/6/2020) siang.

Dikatakan, untuk mendukung pemberlakuan PSBB diperlukan adanya Perwali yang baru.

“Untuk PSBB perlu ada Perwali yang baru karena bukan hanya empat sektor yang dibatasi seperti pemberlakuan PKM saat ini namun akan diperluas lagi sektornya. Perwali PKM dan PSBB itu substansi sama tetapi ruang lingkung berbeda. Khusus Perwali PSBB itu ruang lingkup lebih luas dari PKM,” katanya.

Kendati menunggu salinan resmi Keputusan Menkes, namun Wali Kota mengaku kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang sementara diberlakukan di Kota Ambon merupakan salah satu uji coba sebelum pemberlakuan PSBB.

“Intinya kita ingin memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sehingga warga yang sehat jangan terjangkit,” ungkapnya. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!