Ini Kebijakan Bantuan Pandemi Bagi Mahasiswa Dari Mendikbud

AMBON - Dana Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa menjadi salah satu kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi Covid-19.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menjelaskan penambahan jumlah penerima bantuan akan diberikan sebanyak 410.000 mahasiswa (terutama Perguruan Tinggi Swasta) di luar 467.000 mahasiswa yang menerima Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi dan KIP Kuliah.
“Dana Bantuan Pandemi ini khusus untuk mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi,” jelas Mendikbud pada Taklimat Media secara virtual di Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Menurutnya, dana KIP Kuliah Reguler tahun 2020 tetap diberikan untuk 200.000 mahasiswa baru yang menjalankan semester 1 di tahun 2020. Adapun dana Bidikmisi tetap dilanjutkan bagi mahasiswa yang melanjutkan studi di tahun 2020 dan tetap menjalankan program Afirmasi Pendidikan Tinggi dengan sasaran 267.000 mahasiswa.
Kriteria mahasiswa yang dapat menerima dana bantuan pandemi, yakni:
- Kendala finansial: orang tua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial dan tidak sanggup bayar UKT semester ganjil 2020;
- Status beasiswa: tidak sedang dibiayai program KIP Kuliah atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT secara penuh maupun sebagian;
- Jenjang Kuliah: mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan perkuliahan semester ganjil tahun 2020.
(MT-05)
Komentar