Sekilas Info

Polisi Tahan 4 Tersangka Pengambil Jenazah Covid-19 Di Ambon

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang

AMBON – Empat tersangka Pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 resmi ditahan penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Empat tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AM, MH, BY dan SO.

Penahanan dilakukan sejak Sabtu (27/6/2020) malam, setelah penyidik melakukan pemeriksaan.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang kepada malukuterkini.com, Minggu (28/6/2020).

Menurut Kapolresta, dari 8 tersangka masih tersisa 4 tersangka yang belum ditahan karena masih dilakukan pemeriksaan.

"Tadi malam sudah ditahan 4 orang. 4 lainnya hari ini masih melengkapi pemeriksaan. Yang sudah ditahan berinisial AM, MH, BY dan SO," ungkapnya.

Kendati demikian, penyidik masih melakukan pengembangan lagi karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan.

Kapolresta juga mengatakan, para tersangka diherat pasal 214 KUHP jo 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, warga menghadang dan mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 berinisial HK dari dalam mobil ambulance saat hendak dimakamkan di Tempat Pemakaman Khusus Covid di Desa Hunuth - Ambon. Jenazah pasien kasus Covid-19 nomor 577 tersebut diambil paksa saat iring-iringan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Negeri Batu Merah, Ambon, Jumat (26/6/2020) sore. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!