Sekilas Info

Dapat Predikat WTP, BPK Serahkan LHP LKPD Tual & Malra Secara Virtual

AMBON - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2019 secara Virtual.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Maluku, Muhammad Abidin di kantor BPK Perwakilan Maluku, Rabu (1/7/2020).

Terhadap LKPD di dua daerah ini, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kepala BPK Perwakilan Maluku Muhammad Abidin melalui Kasubbag Humas Ruben Sidabutar menjelaskan, dalam LKPD Kota Tual dan hasil pemeriksaan, BPK menemukan kelemahan atau permasalahan dalam Sistem Pengendalian Intern Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tual Tahun Anggaran 2019.

"Namun kelemahan atau permasalahan yang ditemukan BPK tersebut tidak material dan signifikan yang dapat mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kota Tual TA 2019. Dengan demikian BPK membenkan opini WTP. Hal yang sama juga tidak berbeda jauh untuk Kabupaten Malra.," jelasnya.

Dijelaskan, opini WTP adalah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan pemerintah daerah tanggal 31 Desember 2019, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Kepala Perwakilan Muhammad Abidin dalam sambutannya menjelaskan Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, bukan merupakan jaminan tidak adanya penyimpangan (fraud) yang ditemui, ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari.

:Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman pada sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK,” jelasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!