Sekilas Info

Selama PSBB, Pemkot Ambon Bakal Tiadakan Tagihan Retribusi Pedagang

Ilustrasi Aktivitas Pasar

AMBON - Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bakal meniadakan penagihan retribusi dari pedagang yang menempati Pasar Mardika maupun Batu Merah.

"Pemkot sementara pertimbangkan berikan keringanan kepada pedagang di pasar dengan cara meniadakan retribusi selama pemberlakuan PSBB," kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (6/7/2020).

Ia mengakui, saat ini pihaknya sedang menyiapkan surat keputusan sehingga dipastikan dalam waktu dekat sudah ditandatangani.

"Kita sementara siapkan SK untuk di pasar paling tidak selama PSBB itu tidak ada pembayaran retribusi,"jelasnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kota Ambon Janes Aponno, mengaku bahwa saat ini pihaknya telah membuat SK dan telah mengajukannya ke Bagian Hukum Setkot Ambon.

"Kita sudah siapkan SK-nya, dari bagian hukum sementara memprosesnya," ujar Aponno.

Ia menambahkan, ketika SK sudah siap maka pihaknya akan menyurati pedagang untuk memberitahukannya. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!