Sekilas Info

Polisi Ringkus 4 Pelaku Penganiaya Warga Ahuru

PENJELASAN – Kapolsek Sirimau, AKP Egidio Sumilat (kedua dari kiri) memberikan penjelasan di Mapolsek Sirimau, Ambon, Jumat (10/7/2020) terkait penangkapan empat pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Amos Batuwael (30) warga Ahuru tewas.

AMBON - Sebanyak empat pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Amos Batuwael (30) warga Ahuru RT 006/ RW 0013 Kecamatan Sirimau Kota Ambon berhasil diringkus personel Polsek Sirimau, Jumat (10/7/2020).

Keempat pelaku masing-masing berinisial MM, RS, ROS dan RP. Keempatnya merupakan warga Kawasan Kopertis yang ditangkap setelah penyidik melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kematian korban.

Empat pelaku kini sudah dijadikan tersangka dan mendekam di Rutan Polsek Sirimau.

Kapolsek Sirimau, AKP Egidio Sumilat dalam keterangannya menjelaskan, selain 4 tersangka ini masih ada 1 pelaku lagi yang masih dalam pencarian.

"Empat pelaku telah kami tangkap dan ditahan. Yang satu berinisial CS masih dalam pencarian," jelas Kapolsek Sirimau didampingi Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Titan Firmansyah.

Kapolsek menjelaskan motif penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal lantaran para pelaku mengetahui korban adalah pelaku pencurian ayam.

"Motif diduga kuat korban ini mencuri ayam di sekitar kompleks mereka seperti kita lihat barang bukti ada beras, ketapel, kelereng, batu, jerat atau perangkap, topi dan tas. Kita curigai dari sini. Dari pengakuan pada mulanya pernah tersangka ketemu sama korban yang bersangkutan melakukan pemasangan jerat namun melepas ayam dari jerat dan dia kabur. Untuk motif sementara seperti itu," jelas Kapolsek.

Ia mengaku, kasus ini masih tetap dalam pengembangan. Sementara barang bukti yang digunakan pelaku hingga kini belum ditemukan.

"Barang bukti yang ditemukan milik korban di TKP. Cara mereka menganiaya korban pakai alat dan ada yang juga pakai tangan namun barang buktinya masih dilakukan pencarian," ungkapnya.

Keempat tersangka diganjar pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 tentang kekerasan bersama yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, korban meninggal Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 01.40 WIT di Rumah Sakit Bhayangkara Tantui Ambon dengan luka yang tidak wajar disekujur tubuhnya.

Sebelumnya  korban ditemukan di samping rumah milik James Tatipikalawan yang terletak di sekitar kawasan Gonzalo Kopertis Negeri Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Rabu (8/7/2020) pukul 13.30 WIT. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!