Sekilas Info

Pemkab Malteng Dapat Opini WTP, Ini Penjelasan BPK

LHP LKPD MALTENG - Kepala BPK Perwakilan Maluku, Muhammad Abidin menyampaikan sambutan saat menyerahkan LHP LKPD kabupaten Malteng yang berlangsung secara virtual, di Kantor BPK Perwakilan Maluku, Senin (27/7/2020) sore.

AMBON - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah (Malteng) mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Opini WTP diberikan BPK Perwakilan Maluku setelah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Hal ini ditegaskan Kepala BPK Perwakilan Maluku, Muhammad Abidin dalam sambutannya saat menyerahkan LHP LKPD kabupaten Malteng  yang berlangsung secara virtual, di Kantor BPK Perwakilan Maluku, Senin (27/7/2020) sore.

Penyerahan ini diikuti oleh Bupati Malteng, Abua Tuasikal dan pimpinan DPRD Malteng secara virtual.

Dalam LHP atas LKPD Kabupaten Maluku Tengah, menurut Muhammad Abidin, BPK menemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan Tahun Anggaran 2019 dan permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern tersebut, adalah Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum sesuai ketentuan, Pembukuan dan pelaporan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di FKTP tidak sesuai ketentuan, Pengelolaan dan penatausahaan Aset Tetap belum memadai, Penyaluran, pelaporan dan pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Desa belum sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Sedangkan permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, kata Muhammad Abidin, adalah yaitu terdapat kelebihan pembayaran pejalanan dinas pada 2 OPD dan Kekurangan volume pembayaran.

Namun permasalahan yang ada laporan keuangan tersebut, katanya, tidak material dan signifikan yang dapat mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Maluku Tengah TA 2019.

"Laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan pemerintah daerah tanggal 31 Desember 2019, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, sehingga BPK memberikan kesimpulan opini WTP," katanya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!