Sekilas Info

Jelang Berangkat ke Makassar, Si Hitam Manis Diperiksa Petugas Karantina

AMBON, MalukuTerkini.com – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Maluku Utara (Karantina Maluku Utara) memeriksa kucing yang  hendak dibawa menuju Makassar melalui Bandara Sultan Babullah - Ternate.

Sesuai ketentuan, sebelum dapat dilalulintaskan petugas karantina melakukan pemeriksaan terhadap kucing tersebut.

Penanggung jawab Satuan Pelayan Karantina Bandara Sultan Babullah, drh. Fernandes Penser Purba, Rabu (1/5/2024) menjelaskan, kucing merupakan salah satu Hewan Penular Rabies (HPR) sehingga ketika ingin dilalulintaskan harus memenuhi persyaratan yakni hewannya dalam kondisi sehat, melalui tempat pengeluaran dan atau pemasukan yang telah ditetapkan Badan Karantina Indonesia seperti bandara, pelabuhan, pos lintas batas negara dan tempat lain yang ditetapkan maka harus dilaporkan dan diserahkan ke petugas karantina ditempat pengeluaran (bandara/ pelabuhan)

“HPR tersebut harus dilengkapi dokumen persyaratan (Sertifikat Veteriner dari pejabat otoritas veteriner/dokter hewan pada dinas peternakan setempat), titer antibodi rabies dan buku vaksin) dan dilaporkan kembali ke petugas karantina ditempat pemasukan (bandara/pelabuhan tujuan)salah satunya dilakukan pemeriksaan pengujian terhadap antibodi rabies,” jelasnya.

Menurutnya pPetugas Karantina melakukan pemeriksaan media pembawa yakni kucing dengan pengambilan sampel darah untuk dilakukan pengujian terhadap antibodi rabies.

“Apabila hasil pengujian titer antibodi kucing tersebut protektif maka dapat dilanjutkan ke tahap administrasi selanjutnya,” ujanya.

Tindakan ini, katanya, dilakukan untuk mencegah penularan Rabies di Makassar sebagai kota tujuan.

“Seluruh masyarakat yang hendak melalulintaskan komoditas hewan, ikan maupun tumbuhan dapat lapor karantina untuk dilakukan pemeriksaan guna memastikan media pembawa tersebut bebas dari hama penyakit,” katanya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!