Pemprov Maluku Dapat Opini WTP Dari BPK

AMBON - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku tahun 2019 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Opini ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap LKPD tahun 2019 yang diserahkan dalam saat rapat paripurna DPRD Maluku dipimpin oleh Ketua DPRD Lucky Wattimury didampingi Wakil Ketua Rasyad Effendi Latuconsina, Azis Sangkala dan Melkianus Sairdekut, Senin (27/7/2020).
Rapat diikuti pula oleh Kepala BPK Agung Firman Sampurna dan Gubernur Maluku Murad Ismail secara virtual.
LHP LKPD tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Maluku Muhammad Abidin kepada Sekda Kasrul Selang dan Ketua DPRD Lucky Wattimury.
Kepala BPK RI Agung Firman Sampurna dalam sambutannya mengatakan opini adalah pendapat profesional pemeriksa atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
“Kriteria yang digunakan BPK dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan adalah kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.
Menurutnya, LHP LKPD Pemprov Maluku TA 2018 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualiaan (WDP), namun belajar dari opini tahun 2018 itu, Pemprov Maluku berupaya keras, konsisten dan disiplin untuk meningkatkan akuntabilitas tata kelolanya, khususnya tata keuangannya yang kemudian tercermin dalam penyajian laporan keuangan tahun 2019.
“Sungguh tidak mudah untuk memperbaiki tata kelola, ditambah lagi pertanggungjawabannya dilakukan saat pandemi Covid-19 yang membatasi jarak sosial dan fisik. Namun demikian, pekerjaan yang besar atau berat itu dapat diselesaikan dengan kebersamaan, dengan semangat gotong-royong,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun 2019, jelasnya, tidak ditemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian Laporan Keuangan.
“Laporan Keuangan Pemprov Maluku, telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemprov Maluku tanggal 31 Desember 2019, dan Realisasi Anggaran (LRA), Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Dengan demikian, Laporan Keuangan Pemprov Maluku Tahun 2019 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," jelas Agung Firman Sampurna.
Walau begitu, ia mengaku opini WTP tidak berarti LKPD Pemprov Maluku bebas dari kesalahan pasalnya BPK masih menemukan kelemahan dalam SPI maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki.
Sampurna membeberkan kelemahan SPI yang menjadi perhatian antara lain:
- Pemerintah Provinsi Maluku Belum Sepenuhnya Menyusun Kebijakan Akuntansi Sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
- Pengelolaan Kas pada Pemerintah Provinsi Maluku Belum Sepenuhnya Tertib
- Saldo Penyertaan Modal pada PT Banda Permai Belum Didukung Laporan Keuangan
- Pengelolaan Aset Tetap Tidak Memadai
- Saldo Utang Beban Barang dan Jasa Sebesar Rp1.394.531.989,00 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku per 31 Desember 2019 Belum Dapat Dirinci
BPK juga menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain yaitu:
- Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Belum Memadai;
- Pengelolaan Retribusi Daerah Belum Memadai;
- Pemberhentian PNS Yang Terkena Kasus Hukum Terlambat Dilaksanakan;
- Kelebihan Pembayaran atas Honorarium Pembantu Panitia Pelaksana Kegiatan Pembangunan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Sebesar Rp23.598.000,00;
- Kekurangan Volume Tiga Paket Pekerjaan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Sebesar Rp31.426.504,58;
"Atas permasalahan tersebut kepada Gubernur Maluku dan jajaran, agar segera menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BPK juga memberikan penghargaan kepada satuan kerja yang telah menindaklanjuti temuan BPK selama pemeriksaan masih berlangsung," ungkapnya. (MT-04)
Komentar