Sekilas Info

BPS: NTP Provinsi Maluku Juli 2020 Turun 0,18 Persen

Ilustrasi

AMBON – Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di 42 kecamatan di Provinsi Maluku pada Juli 2020, diketahui Nilai Tukar Petani (NTP)   Provinsi Maluku secara rata-rata mengalami penurunan sebesar 0,18 persen dibanding Juni 2020, atau turun dari 96,52 pada Juni 2020 menjadi 96,34 pada Juli 2020.

“Penurunan NTP disebabkan oleh indeks harga hasil produksi pertanian (It) yang tercatat turun sebesar 0,20 persen melampaui penurunan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga petani maupun untuk keperluan produksi pertanian (Ib) yang tercatat sebesar 0,03 persen,” ungkap Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Provinsi Maluku, Jessica Pupella dalam keterangan tertulisnya yang diterima malukuterkini.com, Selasa (4/8/2020).

Ia merincikan, penurunan NTP pada Juli 2020 disumbangkan oleh penurunan NTP pada 2 subsektor.

“Penurunan NTP tertinggi dialami oleh subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,82 persen diikuti oleh subsektor tanaman pangan sebesar 0,24 persen. Sebaliknya, 3 subsektor mengalami peningkatan NTP. Peningkatan tertinggi dialami subsektor peternakan yaitu sebesar 2,93 persen, diikuti oleh subsektor perikanan sebesar 0,12 persen yang disumbangkan oleh peningkatan pada kelompok perikanan budidaya sebesar 1,87 persen, dan subsektor hortikultura sebesar 0,01 persen,” rincinya.

Dikatakan, NTP Provinsi Maluku Juli 2020 tanpa subsektor perikanan tercatat sebesar 95,90.

“Angka tersebut mengalami penurunan, yaitu sebesar 0,21 persen jika dibandingkan dengan Juni 2020. Pada periode yang sama NTP Provinsi Maluku berada 3,75 poin di bawah level NTP Nasional yang tercatat sebesar 100,09,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Indeks NTP yang diperoleh dari perbandingan Indeks Harga Yang Diterima Petani terhadap Indeks Harga Yang Dibayar Petani, merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trading) dari harga produk pertanian dengan harga barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli/daya tukar petani. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!