Sekilas Info

Aniaya Bocah 3 Tahun, Titioka Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Ilustrasi

AMBON - Lantaran aniaya balita berusia 3 tahun, Linda Titioka alias Linda alias Bong, dituntut 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Lilia Heluth dibacakan dalam sidang dengan agenda tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/8/2020), yang dipimpin ketua majelis hakim, Feliks R Wuisan dibantu Essau Yerisitouw dan Jeny Tulak masing-masing selaku hakim anggota, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Andre Hara Rakil.

JPU dalam amar tuntutannya menyebutkan, Wanita 36 tahun yang bermukim di Jalan Dokter Kayadoe, Lorong Sinar, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon ini terbukti bersalah melanggar Undang-Undang nomor 80 Ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, supaya memvonis terdakwa selama 1,6 Tahun penjara serta di kurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan," ungkapnya.

JPU juga menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada Selasa 14 Januari 2020, sekitar pukul 20.00 WIT, tepatnya di depan rumah lorong Gereja Sinar, Kudamati.

Kejadiannya lanjut JPU yang mana awalnya, Magdalena Masela alias Eni  yang merupakan ibu dari korban GP, terlibat bercekcok dengan ibu terdakwa. Tidak tahu mengapa, terdakwa Titioki langsung mengambil kursi plastik melempari saksi  Magdalena. Hanya saja kursi tersebut tidak mengenai saksi Magdalena tapi mengenai korban yang baru berusia tiga tahun itu.

Atas tindakan yang dilakukan terdakwa, mengakibatkan, korban mengalami luka hingga keluar darah  pada kepala bagian sebelah kanan.

Tidak terima tindakan terdakwa, ibu korban langsung melaporkan hal tersebut di pihak Kepolisian untuk diproses hukum.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pledoi dari penasehat hukum terdakwa. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!