Sekilas Info

767 Napi Di Maluku Terima Remisi HUT Ke-75 RI

REMISI - Gubernur Maluku Murad Ismail bersaama Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Andi Nurka usai menyerahkan surat keputusan remisi secara simbolis kepada dua perwakilan napi dari Lapas Ambon, saat upacara peringatan HUT ke-75 RI, di Lapangan Merdeka, Ambon, Senin (17/8/2020).

AMBON - Sebanyak 767 narapidana di Maluku mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan dalam rangka HUT Ke-75 Republik Indonesia, Senin (17/8/2020).

Surat Keputusan remisi diserahkan Gubernur Maluku, Murad Ismail secara simbolis kepada dua perwakilan napi dari Lapas Ambon, usai upacara peringatan HUT ke-75 RI, di Lapangan Merdeka, Ambon, Senin (17/8/2020).

Total penerima remisi ini tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku dari jumlah yang diusulkan 784 napi.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Andi Nurka kepada wartawan di usai upacara peringatan HUT Ke-75 RI di Lapangan Merdeka Ambon, Senin (17/8/2020) mengatakan 767 napi penerima remisi tahun ini terdiri dari 758 napi penerima Remisi Umum atau RU I sebanyak 758 dan RU II sebanyak 9 orang.

“Jumlah perolehan remisi masing-masing napi adalah untuk RU I dengan potongan masa tahanan 1 bulan sebanyak 184 orang, potongan masa tahanan 2 Bulan (187 orang), potongan masa tahanan  3 bulan (200 orang), potongan masa tahanan 4 bulan (117 orang) dan potongan masa tahanan 5 bulan (67 orang) dan serta 6 bulan (3 orang),” katanya.

Sementara untuk RU II atau yang bebas sebanyak 9 orang itu, rinci Andi Nurka, terdiri dari pemotongan masa tahanan 1 bulan (3 orang), pemotongan 2 bulan (1 orang), pemotongan masa tahanan 3 bulan (1 orang), pemotongan masa tahanan 5 bulan = (18 orang) dan pemotongan masa tahanan 6 bulan (3 orang).

"Total remisi kita usulkan itu 784 napi tetapi yang turun hanya 767 terdiri dari RU I 758 dan RU II 9 orang yang diserahkan secara simbolis oleh Pak Gubernur," rincinya.

Menurutnya, napi yang memperoleh remisi tersebar di Lapas Kelas IIA Ambon (292 napi RU I/5 napi RU II), Lapas Kelas IIB Piru  (54 napi RU I/1 napi RU II), Lapas Kelas IIB Tual (33 napi RU I), LPKA Kelas II (20 napi RU I), LPP Kelas III Ambon (17 napi RU I), Rutan Kelas IIA Ambon (71 napi RU I/1 napi RU II), Rutan Kelas IIB Masohi (66 napi RU I), Lapas Kelas III Saparua (4 napi RU I), Lapas Kelas III Banda (5 napi RU I), Lapas Kelas III Namlea (52 napi RU I), Lapas Kelas III Wahai (11 napi RU I/1 napi RU II), Lapas Kelas III Geser (2 napi RU I), Lapas Kelas III Dobo (19 napi RU I/1 napi RU II), Lapas Kelas III Saumlaki (103 napi RU I) dan Lapas Kelas III Wonreli (9 napi RU I).(MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!