Sekilas Info

Mantan Pemimpin BNI Ambon Beberkan Awal Mula Kasus Faradiba Cs Terungkap

AMBON – Mantan Pemimpin BNI Cabang Ambon, Ferry Siahainenia membeberkan awal mula kasus Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada bank tersebut yang dilakukan Faradiba Yusuf Cs terungkap.

“Awal mula kasus ini juga sudah saya sampaikan saat menjadi saksi perkara sidang lanjutan  kasus tersebut dengan terdakwa Williams Ferdinandus di Pengadilan Tipikor Ambon, 19 Agustus 2020 lalu. Namun saya juga ingin jelaskan agar publik memahami secara pasti awal mula kasus tersebut mulai terungkap,” jelas Ferry Siahainenia kepada malukuterkini.com, Sabtu (5/9/2020).

Di akhir sidang tersebut, katanya, hakim ketua Pasti Tarigan menanyakan langkah terdakwa Faradiba Yusuf yang sempat mempengaruhi dirinya untuk membatalkan SK mutasi Pemimpin Outlet KCP Aru, Joseph Maitimu.

Siahainenia pun langsung menjelaskan hal tersebut yang menjadi titik awal mula teruangkapnya kasus BNI Ambon

“Pada Jumat (4/10/2019), saya melakukan rotasi pegawai Pemimpin Outlet KCP Aru (Saudara Joseph Maitimu)  ke KCU Ambon sebagai Pgs Pemimpin Bidang Layanan menggantikan Pradjoko yang akan mengikuti pelatihan, dan sebagai Pengganti Sementara (Pgs) Pemimpin outlet di KCP Aru saya menujuk Steven (Senior FO) KCP Aru,” jelasnya.

Menurutnya, pada saat SK ini akan dijalankan Faradiba Yusuf mendatangi dirinya meminta untuk dibatalkan SK tersebut dengan alasan efisiensi biaya,

“Pada saat SK ini akan dijalankan Saudara Faradiba Yusuf ke ruangan saya minta untuk dibatalkan SK tersebut dengan alasan efisiensi biaya, Yang bersangkutan mengusulkan Andi Yahya (Calu) Pemimpin KK Mardika untuk menjabat Pgs PBN di KCU Ambon. Menyikapi permintaan tersebut, saya tolak dan SK Rotasi tersebut tetap dijalankan. Seandainya saya mengabulkan permohonan Faradia Yusuf untuk membatalkan SK yang sudah saya putuskan maka kasus ini belum terungkap,” ungkap Siahainenia.

Dikatakan, sejak Jumat (4/10/2019), Faradiba sudah tidak ada, bahkan pertemuan bulanan juga tidak dihadirinya.

“Sejak Jumat (4/10/2019), Faradiba sudah tidak ada. Bahkan ttepatnya hari itu kami juga ada melalukan pertemuan bulanan (Bulan Mutu) saya sempat mencari yang bersangkutan saat rapat tersebut, karena pada Senin (7/10/2019) yang bersangkutan harus mendampingi saya melakukan supervisi ke KCP Masohi. Namun karena yang bersangkutan tidak ada ada saya menunjuk Nolly Sahumena (Pemimpin Bidang Bisnis) untuk mendampingi saya,” katanya.

Di hari Senin (07/10/2019) itulah, menurut Siahainenia, terungkap ada terjadi selisih kas di Aru yang dilaporkan oleh Steven (Pgs Pemimpin KCP) Aru.

“Laporan tersebut disampaikan ke Nolly Sahumena dan kemudian Nolly menyampaikan ke saya. Saat itu kami sedang berada di KCP Masohi,” ungkapnya.

Siahainenia menambahkan, selanjutnya ia meminta Nolly Sahumena melaporkan hal tersebut ke Polda Maluku dan meminta auditor utk melakukan opname kas di seluruh outlet yang berada dibawah supervisi KCU Ambon.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa Tindak Pidana Korupsi dan TPPU BNI Cabang Utama Ambon dengan hukuman berat.

Vonis majelis hakim terhadap Faradiba Jusuf, Soraya Pelu, Marce Muskitta, Krestiantus Rumahlewang, Joseph Resley Maitimu dan Andi Yahrizal Yahya berlangsung di pengadilan Tipidkor Ambon secara virtual, Selasa (11/8/2020) lalu.

Para terdakwa wanita mengikuti sidang dari Lapas Perempuan Ambon dan terdakwa laki-laki menjalani sidang dari Rutan Klas IIA Ambon.

Faradiba Yusuf mantan Wakil Pimpinan Pemasaran Bisnis BNI Cabang Utama Ambon divonis 20 tahun penjara, denda Rp 1 milyar, subsider 6 bulan dan uang penggant Rp 22 milyar, subsider 7 tahun 6 bulan kurungan.

Sementara, terdakwa Marce Muskitta alias Ace selaku Pemimpin KCP Masohi, Krestianus Rumahlewang alias Kres di KCP Tual, Joseph Resley Maitimu alias Ocep di KCP Aru, Andi Yahrizal Yahya alias Calu selaku Pimpinan Kas BNI Pasar Mardika dan Soraya Pelu alias Ola alias Ibu Aya masing-masing divonis 18 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa, Marce Muskitta alias Ace, juga diharuskan membayar uang pengganti  Rp 75 juta, subsider 5,6 tahun dan Joseph Resley Maitimu alias Ocep haruskan membayar uang pengganti Rp 398 juta subsider 5,6 tahun.

Sementara sejumlah terdakwa lainnya saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon. (MT-01)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!