SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Personel Polres Kepulauan Tanimbar, Bripda Frangko Baresy Nimreskossu dipecat dari dinas kepolisian.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas aktif Kepolisian dipimpin oleh Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani di Mapolres Tanimbar, Saumlaki, Selasa (26/5/2026).
Pelaksanaan PTDH ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor KEP/214/V/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PTDH ini menyusul adanya pelanggaran berat kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh Bripda Frangko Baresy Nimreskossu setelah melalui proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang panjang dan akuntabel.
Prosesi upacara ditandai dengan penyerahan foto Personel oleh Anggota Sie Propam, yang kemudian ditulis PTDH dan dicoret silang secara simbolis oleh Kapolres. Aksi ini menegaskan bahwa yang bersangkutan secara resmi tidak lagi menyandang status sebagai Anggota Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani menegaskan tindakan tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini merupakan bentuk komitmen nyata institusi dalam menegakkan aturan demi menjaga kehormatan organisasi.
“Ini bukanlah upacara yang membanggakan, bukan pula upacara yang ingin dilaksanakan. Tindakan ini diambil sebagai bentuk ketegasan institusi dalam melaksanakan aturan, menjaga Marwah organisasi, serta memastikan disiplin dan integritas tetap tegak di tubuh Polri,” tandasnya. (MT-06)



Tinggalkan Balasan