Besok Terpidana Kasus Korupsi Lahan Kantor Bank Maluku-Malut Digiring Ke Ambon
AMBON - Dijadwalkan Kamis (17/9/2020) besok, Heintje Abraham Toisuta, terpidana tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bank Maluku dan Maluku Utara, Heintje Abraham Toisuta, digiring ke Ambon usai ditangkap di Jakarta.
Sebelumnya, Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati) Maluku berhasil menangkap terpidana tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bank Maluku dan Maluku Utara, Heintje Abraham Toisuta, Selasa (15/9/2020) pukul 19.20 WIB.
Heintje yang merupakan Direktur Utama CV Harvest ditangkap di kediamannya di kawasan Kramat Sentiong - Jakarta Pusat setelah buron selama 3 tahun.
Ia akan dibawa oleh tim Intelijen Kejati Maluku dipimpin Asisten Intelijen (Asintel) Muji Martopo untuk selanjutnya akan dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Ambon.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Rorogo Zega kepada malukuterkini.com, Rabu (16/9/2020).
Menurut Kajati, setelah yang bersangkutan tiba maka akan segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon.
"Tim Kejati Maluku yang dipimpin oleh Pak Asintel dijadwalkan Kamis (17/9/2020) besok sudah tiba di Ambon dengan membawa terpidana Heintje Toisuta yang selanjutnya akan dieksekusi ke Lapas Ambon," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri yang dikonfirmasi malukuterkini.com juga mengaku siap menerima terpidana yang akan dieksekusi.
Menurutnya sudah ada koordinasi dengan jaksa untuk persiapan pelaksanaan eksekusi besok dan prosesnya tentu tetap menggunakan protokol kesehatan.
"Sudah dihubungi. Tentu kita akan terima dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar mantan Kalapas Kelas IIB Piru ini.
Baca Juga: Buron 3 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Lahan Kantor Bank Maluku-Malut Ditangkap
Sebagaimana diketahui, majelis hakim tingkat kasasi MA menyatakan bahwa terdakwa Heintje Abraham Toisuta terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 2282 K/Pid.Sus/2017 tanggal 21 November 2017 terdakwa Heintje Abraham Toisuta dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara, serta membayar denda Rp 800 juta, subsidair 7 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7,2 miliar subsidair 4 tahun penjara. (MT-04)
Komentar