Polda Maluku Gelar Taklimat Awal Wasrik Tahap II
AMBON - Irwasda Polda Maluku menggelar Taklimat Awal Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Rutin Tahap II Tahun 2020, yang berlangsung di di Rupatama Mapolda Maluku, Senin (21/9/2020).
Wasrik Rutin Tahap II Tahun 2020 meliputi aspek pelaksanaan dan pengendalian pada satker/subsatker dan Polres Jajaran Polda Maluku.
Wasrik dihadiri Kapolda Maluku, Irwasda Polda Maluku Kombes Pol Raden Heru Prakoso, Pejabat Utama Polda Maluku, Ketua BPKP Provinsi Maluku Rizal Suhaily, Tim Wasrik Polda Maluku dan Tim Wasrik BPKP.
Kapolda dalam sambutannya menekankan fungsi pengendalian dan pengawasan untuk anggaran yang digunakan.
"Pelaksanaan kegiatan harus dilakukan dengan serius, dan hal ini adalah pembuktian untuk kelanjutan dalam hubungan kinerja yang baik bagi BPKP dengan Kepolisian. Dalam hal ini harus kita laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan juga mengutamakan protokoler kesehatan yang ada," katanya.
Sebelumnya Irwasda Polda Maluku Kombes Pol Raden Heru Prakoso, mengatakan, Kegiatan hari ini sedikit berbeda dengan dengan tahun tahun sebelumnya, karena situasi pandemi Covid-19 sehingga berdampak luas bagi seluruh sendi kehidupan serta meberikan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian negara.
"Perkembangan situasi ini telah menyebabkan terjadinya perubahan dalam pelaksanaan anggaran sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 PMK.05/2020 tahun 2020 tentang mekanisme pelaksanan anggaran belanja atas beban anggaran pandemi Covid-19, sehingga menyebabkan terjadinya perubahan dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran," katanya.
Di tempat yang sama, Kepala BPKP Provinsi Maluku Rizal Suhaily dalam sambutannya mengatakan, Wasrik adalah sebagai bentuk pengawasan untuk pengecekan anggaran dalam pelaksanaan setiap kegiatan.
"Dalam kegiatan yang harus diutamakan adalah bagaimana cara pengunaan anggaran untuk berbelanja, jangan sampai melebihi dari apa yang harapkan," ujarnya.
Dikatakan, pembelian barang harus kita teliti barang yang sudah dibeli jangan sampai ada kekurangan atau tidak layak di pakai.
"Dalam pelaksanaan tugas rutin harus di dasari dengan undang undang yang berlaku," ujarnya. (MT-04)
Komentar