AMBON, MalukuTerkini.com – Dua tersangka pembunuh Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Agrapinus Rumatora alias Nus Kei di Bandara Kare Sadsuitubun, Langgur, Kabupaten Malra, Minggu (19/4/2026) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kedua tersangka yang melakukan aksi penikaman sehingga menewaskan Nus Kei tersebut yaitu Hendrikus Rahayaan (29) dan Fenasius Ulukyanan alias Felix (36) kini ditahan di Rutan Polda Maluku

Kabid Humas Polda Maluku  Kombes Pol Rositah Umasugi dala keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Selasa (21/4/2026) menjelaskan penanganan perkara ini bermula dari Laporan Polisi di SPKT Polres Malra tertanggal 19 April 2026 yang langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian proses  penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu Hendrikus Rahayaan (29) dan Fenasius Ulukyanan alias Felix (36),” jelasnya.

Dikatakan, proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur.

“Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur  mulai dari penyelidikan, penyidikan,  penetapan tersangka, hingga upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” katamya.

Pasca kejadian pada 19 April 2026, jelasnya, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti. Hasilnya segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Pada 20 April 2026  Penyidik Satreskrim Polres Malra melakukan penetapan tersangka sekaligus penangkapan terhadap kedua tersangka. Selanjutnya, keduanya menjalani pemeriksaan intensif dengan didampingi penasihat hukum di kantor Ditreskrimum Polda Maluku,” jelasnya.

Usai pemeriksaan, katanya, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur wajib sebelum dilakukan penahanan.

“Setelah dinyatakan layak, keduanya resmi ditahan di Rutan Polda Maluku berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan. Saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan lanjutan serta melengkapi administrasi dan alat bukti guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” katanya.

Ia merincikan, dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu p59 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun; Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun; serta ketentuan terkait perbuatan dilakukan secara bersama-sama.

“Penerapan pasal berlapis ini dilakukan untuk mengakomodir seluruh kemungkinan konstruksi hukum berdasarkan hasil penyidikan yang terus berkembang,”rincinya. (MT-04)