Polres Malteng Ringkus Penganiaya Warga Rohua
AMBON - Personel Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Maluku Tengah (Malteng), di-back up oleh personel Polsek Amahai, berhasil meringkus SW (29), salah satu terduga pelaku penganiayaan terhadap warga Dusun Rohua, Negeri Sepa yang terjadi pada pertengahan Agustus lalu.
Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan maka SW dijadikan sebagai tersangka dan buron.
"SW ini salah satu pelaku penganiayaan yang sudah dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim kami. Namun karena buron maka baru ditangkap Senin (28/9/2020) malam, " jelas Kapolres kepada wartawan di Mapolres Malteng, Selasa (29/9/2020).
Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka SW ini cukup dramatis sebab diawali dari pengembangan informasi masyarakat hingga aksi kejar-kejaran dihutan.
"Kita menerima informasi jika SW ini menggunakan mobil dari arah Tehoru menuju Masohi. Selanjutnya mobil tersebut dilakukan pembuntutan oleh personel Polsek Amahai dan personil Unit Buser Sat Reskrim, sampai ke Dusun Haruo, Negeri Rutah, namun pada saat dilakukan pengejaran pelaku sempat melarikan diri menuju ke arah hutan di belakang pemukiman masyarakat menuju hutan dan sehingga berhasil dikejar dan akhirnya ditangkap,” ungkapnya.
Setelah ditangkap, katanya, SW kemudian dibawa ke Mapolres Malteng untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Satreskrim Polres Malteng terkait kasus yang menjeratnya.
"SW sudah diamankan, sementara jalani pemeriksaan oleh penyidik kami. SW juga sudah langsung kita tahan," kata Kapolres. (MT-04)
Komentar