Sekilas Info

Kapolres Malteng & Kajari Damaikan Warga Negeri Tamilouw – Sepa

AMBON - Kapolres Maluku Tengah (Malteng) AKBP Rositah Umasugi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Juli Isnur mendamaikan, Negeri Tamilouw dan Dusun Ruhua Negeri Sepa, Kecamatan Amahai.

Sebelumnya warga kedua negeri tersebut berseteru karena kasus kekerasan bersama yang terjadi pada 13 Agustus 2020 lalu.

Kekerasan bersama dengan melibatkan dua orang sebagai tersangka yaitu RS dan SW. Namun ketegangan kedua negeri tersebut berujung damai dengan penyelesaian kasus hukum dilakukan di luar pengadilan atau dikenal dengan restorative justice.

Baik RS dan SW tetap membayar ganti rugi pengobatan korban MS alias M dan RS dan SW dibebaskan dari jeratan hukum. Warga Negeri Tamilouw dan Sepa pun bersepakat untuk damai.

Kapolres Malteng dan Kajari juga langsung ke perbatasan kedua negeri untuk bersama kedua belah pihak menyelesaikan kasus tersebut melalui kesepakatan damai.

Langkah yang diambil Kapolres dan Kajari adalah dengan restorastive justice kasus pidana kekerasan bersama yaitu dua tersangka kasus kekerasan bersama dibebaskan dengan penyelesaian perkara di luar pengadilan atau perdamaian pihak pelaku dan korban serta didukung Pemerintah Negeri Sepa dan Pemerintah Negeri Tamilouw.

Proses restorative Justice berlangsung di perbatasan Tamilouw-Sepa, Rabu (7/10/2020) yang merupakan TKP kejadian kekerasan yang terjadi pada 13 Agustus 2020 lalu.

Dalam rangkaian proses restorative justice di perbatasan Sepa-Tamilouw, pihak Polres menyerahkan berkas tahap dua yaitu penyerahan tersangka kasus tersebut kepada jaksa peneliti.

Setelah itu kedua belah pihak, baik pelaku korban dan juga Pemerintah Sepa-Tamilouw menandatangani berita acara perdamaian. Kasus tersebut pun dianggap selesai secara restorative justice.

Kendati kasus tersebut berakhir dengan restorative justice, bukan berarti membiarkan kedua belah pihak bertindak kekerasan. Apabila terjadi kekerasan lagi maka kasus tersebut diteruskan ke pengadilan oleh jaksa penuntut.

"Kita ingin mengubah pemahaman masyarakat bahwa masalah ini sudah selesai secara damai dan diselesaikan dengan restorative justice," jelas Kapolres AKBP Rositah Umasugi usai kesepakatan damai tersebut.

Sementara Kajari Malteng, Juli Isnur mengatakan penyelesaian masalah kekerasan bersama dengan jalur restorative justice karena ada itikad baik kedua belah pihak. Sehingga sebagai penegak hukum Kajari dan Kapolres bersepakat untuk mengakhiri perkara tersebut melalui restorative justice.

"Saya dan Ibu Kapolres putuskan tahap dua di sini, sekaligus kita laksanakan restorative justice supaya tidak menimbulkan efek-efek yang lain. Dengnan harapan disaksikan masyarakat dua bela pihak maka, Tamilouw dan Sepa menjadi damai. Restoratuve justice ini kita lakukan karena ada langkah awal ingin damai para pihak. Kalau di kemudian hari mereka lakukan tindakan kita tetap proses. Saat ini kan mereka pelaku ini kita bina kalau sedang dibina dan melakukan ulah kekerasan lagi maka, kami tetap proses hingga ke pengadilan," kata Kajari.

Sementara itu, baik Kapolres dan Kajari serta pemerintah diwakili Sekretaris Camat Amahai, Semmy Birahi, mengajak semua pihak untuk tetap menyelesaikan masalah yang dihadapi dengan kepala dingin.

Mereka juga berharap masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban serta selalu dikedepankan nilai-nilai hidup orang basudara agar kedepan tidak ada lagi masalah seperti yang telah terjadi sebelumnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!