PSBB Transisi Tahap VIII Di Ambon, Pelanggar Protokol Kesehatan Mulai Berkurang

AMBON - Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Tahap VIII yang diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sejak 26 Oktober 2020 lalu, ternyata pelanggaran protokol kesehatan mulai berkurang.
Hal tersebut dilihat dari Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan yang dilakukan Satuan Tugas Covid-19 Kota Ambon, sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 25 tahun 2020, tentang Penegakkan Disiplin Masyarakat Terkait Protokol Kesehatan.
Kepala Bagian Hukum Setkot Ambon, Jhon Slarmanat mengaku, selama sepekan PSBB transisi tahap VIII berlangsung, pelanggar protokol kesehatan yang terjaring lewat operasi yustisi tidak mencapai ratusan.
"Ternyata masyarakat makin sadar. Tingkat kedisiplinan protokol kesehatan masyarakat semakin baik. Itu terbukti dari pelaksanaan Operasi Yustisi. Jumlah pelanggaran menurun. Baik itu moda transportasi dan lain-lain. Selama PSBB transisi tahap VIII belum sampai seratus pelanggaran," ungkap Slarmanat kepada wartawan di Balai Kota Ambon Senin (2/11/2020).
Menurutnya, tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Ambon bukan hanya melakukan Operasi Yustisi di pusat kota namun akan masuk ke seluruh permukiman yang ada di Kota Ambon.
"Operasi Yustisi akan jalan terus. Walaupun hari libur kemarin, Operasi Yustisi tetap jalan. Sekarang saja sudah masuk ke objek-objek wisata," ungkapnya.
Menyangkut jumlah denda akibat pelanggaran yang ditemukan saat Operasi Yustisi dan yang sudah dimasukkan ke kas daerah, ia mengakui belum ada penambahan, masih berjumlah Rp 118 juta.
“Sesuai dengan waktu yang ditetapkan Pengadilan Negeri Ambon, para pelanggar akan disidangkan pada 13 November mendatang. Sidang itu juga sangat tentatif. Tergantung tingkat sidang yang dibuat di pengadilan. Karena bisa saja waktu sidang bisa molor," ujarnya. (MT-05)
Komentar