Sekilas Info

Napi Pindahan Masuk Lapas Ambon Wajib Ikuti Protokol Kesehatan

PROTOKOL KESEHATAN - Lapas Kelas IIA Ambon memberlakukan protokol kesehatan yang ketat saat menerima 30 narapidana pindahan dari Rutan Kelas IIA Ambon, Kamis (5/11/2020).

AMBON - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon memberlakukan protokol kesehatan yang ketat saat menerima 30 narapidana pindahan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Kamis (5/11/2020).

Puluhan napi tersebut juga akan menjalani isolasi selama 14 hari di ruang yang sudah dikhususkan untuk isolasi di Lapas Ambon.

“Hari ini kami telah terima 30 napi dari Rutan Ambon yaitu 11 napi narkotika dan 19 napi tindak pidana umum dengan masa pidana di atas satu tahun sebanyak 29 orang dan dibawah satu tahun sebanyak 1 orang,” jelas Kepala Lapas Kelas IIA Ambon Saiful Sahri kepada malukuterkini.com, Kamis (5/11/2020).

Dikatakan, pemindahan ini dilakukan sesui prosedur dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Napi yang dipindahkan tentunya telah menjalani rapid test terlebih dahulu dengan hasil non reaktif dan dengan kondisi kesehatan yang baik,” katanya.

Saat tiba Lapas Ambon, menurutnya, puluhan napi tersebut diwajibkan menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yaitu mencuci tangan dan menggunakan masker, masuk ke dalam bilik steril serta pengecek suhu badan.

“Selanjutnya napi tersebut akan dilakukan pengecekan kesehatan oleh petugas klinik Lapas, menjalani tes urine sebelum ditempatkan pada kamar isolasi yang telah disediakan selama 14 hari. Nantinya akan dilakukan pemeriksaan rapid test lagi setelah masa isolasi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, tambahan 30 napi membuat jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Ambon berjumlah 379 orang. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!