Pandemi Covid-19, Menko Polhukam: Penganugerahan Tanda Kehormatan Digelar Dua Sesi

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku akibat situasi pandemi Covid-19, membuat pemerintah memutuskan untuk membagi upacara penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan menjadi dua sesi.
Sesi pertama digelar pada Agustus 2020 lalu, dan yang kedua pada 11 November ini.
Hal tersebut, ungkap Mahfud, untuk mengurangi potensi terjadinya kerumunan yang dapat meningkatkan risiko penularan Covid-19.
“Justru karena pandemic Covid-19 kita pecah dua (kali) tetapi tidak lebih dari tahun 2020. Menurut Sesmil (Sekretaris Militer) Pak Mayjen Suharyanto harus rampung tahun ini sebagai hak karena tahun berikutnya sudah ada lagi. Di bulan Agustus itu disepakati untuk dibaca dua kali agar tidak berkerumun,” ungkap Mahfud sebagaimana dilansir di laman setkab.go.id, Rabu (11/11/2020).
Pelaksanaan upacara sendiri, kata Mahfud, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Kita sudah melihat sendiri, ada protokol kesehatan yang ketat baik sebelum masuk ke sini, maupun ketika akan masuk, maupun ketika di dalam itu. Itu sudah ada protokol kesehatannya di situ,” katanya.
Sebagaimana diketahui, hari ini, Rabu (11/11/2020), Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan kepada 71 tokoh, yang terdiri dari 46 penerima Bintang Mahaputera dan 25 penerima Bintang Jasa. Sebelumnya di bulan Agustus silam, telah diberikan tanda kehormatan dan tanda jasa kepada 53 tokoh. (MT-01)
Komentar