Sekilas Info

Terpidana Korupsi WFC Namlea Dijebloskan Ke Lapas Ambon

DIJEBLOSKAN KE LAPAS - Muhammad Ridwan Pattilouw, terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana dalam pekerjaan pembangunan Water Front City Kota Namlea Tahap I tahun 2015 dan tahap II Tahun 2016 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru akhirnya dijebloskan ke Lapas Ambon, Jumat (13/11/2020).

AMBON - Muhammad Ridwan Pattilouw, terpidana  kasus korupsi penyalahgunaan dana dalam pekerjaan pembangunan Water Front City Kota Namlea Tahap I tahun 2015 dan tahap II Tahun 2016 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon, Jumat (13/11/2020).

Terpidana  kasus korupsi penyalahgunaan dana dalam Pekerjaan Pembangunan WFC ini dijebloskan ke lapas atau dieksekusi guna menjalani masa pidana berdasarkan putusan banding Pengadilan Tipikor  pada  Pengadilan Tinggi Ambon  Nomor 2/Pidsus-TPK/2020/PT. AMBON,  tanggal 10 Februari 2020 dengan pidana penjara  selama 5 tahun dan denda Rp. 300 juta subsidiar 4 (empat bulan) kurungan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Maluku, Muhammad Rudi kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Jumat (13/11/2020) menjelaskan terpidana ini resmi dieksekusi ke Lapas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Untuk perkara Tipidkor pembangunan WFC di Namlea Kabupaten Buru, tahun anggaran 2015 , terpidana ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama sama dengan terpidana lainnya  dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Terpidana ini  melarikan diri ke Jambi Agustus sehingga diamankan tim tabur kejagung, Kejati Jambi dan Kejati Maluku. Dan hari ini kita melaksanakan eksekusi tersebut dimana kerugian negara sebesar Rp 6,6 miliar. Jadi dia akan menjalani sisa hukumannya ini," jelas Aspidsus.

Aspidsus mengatakan tidak ada tempat yang aman bagi seorang koruptor apalagi yang sudah melarikan diri. Karena itu, bagi terpidana siapapun diminta agar tidak kabur dan segera menyerahkan diri

"Tidak ada tempat yang aman bagi terpidana yang kabur. Karena itu kami himbau agar segera menyerahkan diri," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Site Engineer CV. Inti Karya / Konsultan Pengawas proyek ini buron sejak Agustus 2020 lalu dan kemudian ditangkap oleh tim tabur  Gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jambi dan Kejati Maluku di Jalan Sultan Thaha RT. 017  Desa Beringin Kecamatan Pasar Jambi  Provinsi  Jambi,  Rabu (11/11/2020)   dan tiba di Bandara Pattimura Ambon, Jumat (14/11/2020 ) sekira pukul 07.00 WIT dengan penerbangan Batik Air. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!