Sekilas Info

Kemendagri Sikapi Langkah Pjs Bupati SBT Angkat Penjabat Kades

Sekjen Kemendagri, Muhammad Hudori

AMBON - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyikapi permasalaham pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) oleh Pjs Bupati SBT beberapa waktu lalu.

Respons Kemendagri tersebut tertuang dalam Surat Nomor 140/6221/SJ tertanggal 16 November 2020 perihal Pengangkatan Penjabat Kepala Desa yang ditandatangani Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori.

Surat itu  yang ditujukan kepada Pjs Bupati SBT itu merupakan respons Kemendagri menindaklanjuti adanya pengaduan dari masyarakat Kabupaten SBT.

Dalam surat yang salinannya dilihat malukuterkini.com, Rabu (18/11/2020) tersebut terdiri dari beberapa poin sebagai berikut:

Pertama, mekanisme pengangkatan Penjabat Kepala Desa oleh Bupati/Wali kota sudah diatur ketentuannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 40 ayat (3) yang mengatur bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak, Bupati/Wali Kota menunjuk Penjabat Kepala Desa dan ayat (4) menjelaskan bawah Penjabat Kepala Desa berasal dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Kedua, Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Di Luar Tanggungan negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada Pasal 9 ayat (1) uruf e dijelaskan bahwa salah satu tugas dan wewenangan Pjs Gubernur, Pjs Bupati dan Pjs Wali Kota adalah melakukan pengisian penjabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persertujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Ketiga, Pemerintah desa bereda dengan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan bukan bagian dari struktur dalam kelembagaan pemerintah daerah serta bukan onjek substansi yang masuk dalam pengaturan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, sehingga Pjs Bupati memiliki kewenangan untuk langsung mengangkay Penjabat Kepala Desa agar tidak terjadi keksonga penyelenggaraan pemerintahan di desa.

Keempat, Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diminta kepala saudara untuk:

  • Mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana angka 1, 2 dan 3.
  • Memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten dan Forum Koordinasi Tingkat Kecamatan untuk meminimalisir potensi gangguan terhadap stabilitas dan kondusifitas daerah.
  • Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah hukum teradap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan baik dari segi aspek kinerja maupun netralitas Penjabat Kepala Desa. Dalam hal terjadi pelanggaran, bupati dapat mengevaluasi dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!