Mendagri Ingatkan ASN Berpolitik Praktis Bisa Dipidana
AMBON - Memasuki masa persiapan pelaksanaan Pilkada yang akan berlangsung 9 Desember 2020 mendatang, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat politik praktis.
“ASN harus bersikap netral jika tidak akan diberi sanksi tegas sampai pidana,” tandas Mendagri dalam arahannya pada Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Gubernur Maluku dengan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku tentang Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang berlangsung secara virtual di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (2/12/2020).
Mendagri mengatakan, Bawaslu akan ketat mengawasi para ASN dalam Pilkada ini dan akan bertindak secara keras dan tegas memidanakan ASN yang terbukti memihak salah satu pasangan calkada.
"ASN terbukti tidak netral setelah ditemukan dan diperiksa Bawaslu, akan dicopot atau demosi, penonaktifan. Netralitas juga penting. Tolonglah, ASN betul-betul netral dalam pemilihan ini. Bawaslu akan bertindak keras dan tegas. Bahkan bisa dipidanakan,” katanya.
Mendagri menegaskan kepala-kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus segera menindaklanjuti temuan Bawaslu tersebut.
“Jika tidak dilaksanakan, maka BPKP harus melihat hal ini sebagai salah satu aspek tertib administrasi pemerintahan daerah menjadi target pemeriksaan, tidak hanya aspek program dan anggaran saja. Ini bisa jadi temuan,” tandasnya.
Merespon apa yang disampaikan Mendagri, Gubernur Maluku Murad Ismail menyampaikan akan menindak setiap ASN yang terlibat jika terbukti.
"Saya selalu mengutamakan ASN netral jangan sampai terlibat dalam politik praktis. dalam setiap kunjungan ke daerah, semua saya punya arahan tidak ada sama sekali politik. Saya datang ke daerah cuma bantu daerah, disitu ada Bawaslu dan KPU saya mengatakan bahwa tolong perhatian omongan dan amanat saya, tidak ada menyangkut kampanye, tapi saya datang kesini karena janji kampanye ketika mau jadi Gubernur," tandasnya. (MT-04)
Komentar