BPK Serahkan LHP Manajemen Aset Bursel & SBB
AMBON - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Manajemen Aset Tahun Anggaran 2019 dan 2020 (Hingga Triwulan III) kepada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dan Seram Bagian Barat (SBB).
Penyerahan dilakukan secara virtual, sejak Rabu (16/12/2020) oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Muhammad Abidin secara virtual dari kantor BPK Perwakilan Maluku dan disaksikan langsung oleh Pemkab Bursel dan SBB serta pimpinan DPRD Bursel dan SBB.
Saat menyerahkan hasil tersebut, Kepala BPK perwakilan Maluku Muhammad Abidin menjelaskan pihaknya pada semester II Tahun 2020 ini telah selesai melaksanakan pemeriksaan diantaranya Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Atas Manajemen Aset pada Pemkab Bursel dan Pemkab SBB Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sampai dengan Triwulan III.
Dijelaskan, Pemeriksaan Manajemen Aset dilaksanakan BPK bertujuan untuk menilai serta memberikan simpulan atas pengelolaan Barang Milik Daerah, yaitu apakah telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai dan Apakah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karenanya dari hasil pemeriksaan BPK atas Pengelolaan Aset Daerah Pemkab Bursel dan Pemkab SBB, BPK memberikan simpulan dan menemukan beberapa kelemahan-kelemahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.
"BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan aset daerah Pemkab Bursel tahun 2019 dan 2020 sampai Triwulan III dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam semua hal yang material. BPK menemukan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan Aset daerah," tandasnya.
Ketidakpatuhan itu, antara lain pengamanan hukum atas tanah beserta gedung yang dibangun di atasnya tidak memadai sehingga mengakibatkan potensi terjadinya sengketa oleh pihak lain.
Bahkan terdapat bidang tanah disajikan secara gelondongan tanpa rincian yang jelas, tanah yang berasal dari hibah dan belum tercatat pada KIB OPD namun tidak diketahui nilainya, dan nilai ruas jalan belum disahkan dengan SK Kepala Daerah mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan belum dapat mencatat dan menyajikan aset tetap dengan nilai yang dapat diyakini kewajarannya, Pengelolaan Aset P3D Kabupaten Buru berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta aset tetap lainnya tidak memadai mengakibatkan Pemkab Bursel belum dapat mencatat dan menyajikan Aset Tetap dengan nilai yang dapat diyakini kewajarannya dalam per 31 Desember 2019 dan potensi salah saji pada Neraca per 31 Desember 2020.
Sementara itu, pengelolaan Aset pada Pemkab SBB dimana BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan Aset daerah Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2019 dan 2020 sampai Triwulan III dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam semua hal yang material.
Selain itu, BPK menemukan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan Aset daerah, antara lain tidak seluruh aset daerah ditetapkan status penggunanya dalam SK Penetapan Status Penggunaan Barang.
Abidin mengaku, Terdapat aset Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan serta Jalan, Irigasi dan Jaringan, baik melalui pengadaan maupun hibah yang belum dicatat, dicatat ganda dan dicatat secara gabungan. Terdapat aset aset Gedung dan Bangunan serta Jalan, Irigasi dan Jaringan yang tidak dikapitalisasi ke aset induk.
Bahkan pengamanan hukum atas Tanah beserta gedung yang dibangun di atasnya tidak memadai serta pemanfaatan aset Peralatan dan Mesin serta Gedung dan Bangunan tidak sesuai ketentuan dan belum secara optimal mendukung pendapatan asli daerah.
"Dari kelemahan-kelemahan yang ditemukan tersebut, kami meminta kepada Pemerintah daerah Kabupaten Buru Selatan dan Seram Bagian Barat agar melakukan langkah-langkah sesuai rekomendasi BPK yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah kita serahkan tersebut," ungkapnya.
Ia berharap agar DPRD Kabupaten Bursel dan SBB dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pemerintah daerah wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima. (MT-04)