Sekilas Info

Kejati Maluku Tak Hadir, Sidang Praperadilan Ferry Tanaya Kembali Ditunda

AMBON - Sidang praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang diajukan Ferry Tanaya, Selasa (16/2/2021) kembali ditunda.

Ketidakhadiran tergugat ini bukan baru pertama kali namun pada sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Ferry Tanaya sejak  11 Februari 2021 juga tidak hadir.

Dalam sidang dipimpin hakim Adam Adha di Pengadilan Negeri Ambon, baik jaksa maupun BPN Kabupaten Buru selaku tergugat II juga tidak hadir.

Pemohon Ferry Tanya dalam sidang praperadilan ini, masih tetap didampingi selain Henri Lusikooy, ada nama Herman Koedoeboen dan Firel Sahetapy.

Hakim  trelihat geram, lantaran pihak Kejati tidak juga hadir. Akibatnya sidang ini ditunda lagi hingga, Senin (22/2/2021).

"Kita tentukan waktu pukul 09.00 WIT, namun hingga pukul 10.30 WIT, termohon tidak hadir. Kita berikan toleransi lagi dan menunda sidang hingga Senin depan. Jika termohon tidak hadir lagi, maka sidang tetap jalan," tandas Adam Adha  yang langsung menunda persidangan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Henri Lusikooy kepada wartawan menyesalkan ketidakhadiran  termohon. Namun, menurutnya, itu kewenangan hakim untuk menilai dan telah memberikan toleransi lagi untuk memanggil termohon.

Diakuinya, praperadilan yang diajukan pemohon itu berkaitan dengan sah dan tidaknya penetapan tersangka, sehingga, proses pengujian ini dilalui pemohon melalui jalur praperadilan.

"Jadi soal tersangka aja. Kalau kemarin kan dua, penangkapan dan penahanan serta tersangka. Kali ini, hanya tersangka. Baru pernah terjadi ada dua Sprindik yang diterbitkan. Pertama ditanggal 25 September 2020 pasca putusan praperadilan pertama dan keduanya di ditanggal 27 Januari 2021 bersamaan langsung dengan penetapan tersangka," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Kejati Maluku kembali menetapkan Ferry Tanaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG)  Tahun 2016 di Namlea, Kabupaten Buru.

Tanaya ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2021 berdasarkan   surat penetapan nomor B-212/Q.1/Fd.2/01/2021.

Ini merupakan kali kedua Tanaya ditetapkan sebagai tersangka setelah  sebe­lumnya pada bulan Juni 2020 ditetapkan tersangka dan ditahan pada 31 Agustus 2020. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!