Polisi Ciduk 2 Bandar Narkoba Di Ambon

AMBON - Personel Satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menciduk dua bandar narkoba.
Kedua bandar beriisial WM dan EM tersebut, ditangkap Senin (22/2/2021) pukul 21.00 Wit, di depan Kampus Universitas Pattimura (Unpatti), Poka, Ambon.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang menjelaskan, awalnya dari kedua tersebut ditemukan satu paket sabu.
"Jadi awalnya kedua pelaku berisial WM dan EM ini diamankan oleh personel di depan Kampus Unpatti – Poka memiliki dan menguasai 1 paket sabu, kemudian keduanya dan setelah diinterogasi di temukan 31 paket sabu yang disimpan oleh EM di dalam tas samping tepatnya di garasi mobil mess Pertanian yang terletak di kawasan Rumah Tiga," jelas Kapolresta dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).
Menurutnya setelan menemukan paket itu keduanyabersama barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
“Kapolresta mengungkapkan dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas Kepolisian, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang di Jakarta dikirim melalui jasa pengiriman. Total barang bukti terduga pelaku sebanyak 32 paket sabu-sabu dengan total jumiah berat barang bukti sebesar sekitar 33,91 gram," ungkapnya.
Kini keduanya ditahan dan dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 Ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009, yang mana unsur Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun sedangkan pasai 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (MT-04)
Komentar