Berkas 6 Tersangka Penjual Senpi Masuk Jaksa

AMBON - Berkas 6 tersangka yang diduga menjual senjata api (senpi) dan amunisi ke Papua kini sementara diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka masing-masing Bripka SAP, Bripda MRA (dua oknum anggota Polisi) serta warga sipil yaitu SN, RM, HM dan AT.
Berkas 6 tersangka ini diserahkan atau tahap I setelah penyidik merampungkan berkas para tersangka pasca penyidikan yang dilakukan satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
"Untuk kasus penjualan senpi dan amunisi sudah tahap I ke jaksa. Baik itu warga sipil maupun oknum Polri. Kalau TNI itu ditangani POM," jelas Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda I Leatemia, Selasa (2/3/2021).
Leatemia menyebutkan, setelah tahap I berkas tersangka kini menunggu pemeriksaan dari jaksa apakah berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 ataukah belum.
Untuk diketahui, 6 tersangka dugaan penjualan senpi dan amunisi ke KKB, Papua terancam Penjara Seumur hidup.
Para tersangka dijerat dengan undang undang darurat, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal minimal 20 tahun penjara. (MT-04)
Komentar